Ilustrasi. (DDTCNews)
CILACAP, DDTCNews—Guna memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Cilacap membuka layanan Samsat Malam.
Kepala UPPD Kabupaten Cilacap Alimin Suprayitno mengatakan layanan Samsat Malam dibuka di Kantor UPPD Jalan Kauman No. 11 Cilacap. Layanan malam dibuka setiap hari, kecuali hari minggu dan libur nasional.
“UPPD Cilacap sebenarnya sudah membuka layanan Samsat Malam di Alun-alun Cilacap dengan menggunakan mobil. Tapi layanan ini dihentikan karena ada pandemi Covid-19,” katanya di Cilacap, Jumat (21/8/2020).
Pembukaan layanan Samsat Malam perdana pada 19 Agustus 2020 dihadiri Kepala UPPD Cilacap Alimin Suprayitno, Kasat Lantas Polres Cilacap AKP Fandy Setiawan dan Kepala Jasa Raharja Cabang Purwokerto Asnawi Nur Azis.
Alimin menambahkan layanan Samsat Malam bertujuan untuk melayani wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan, tetapi terkendala kesibukan pekerjaan pada siang hari sehingga waktu luang hanya ada pada waktu malam hari.
Meski dibuka layanan malam hari, Samsat Cilacap bukan Samsat 24 jam. Layanan siang dibuka mukai pukul 07.00 sampai 15.00. Kemudian, dilanjutkan layanan malam mulai pukul 19.00 sampai 21.30.
Pada hari perdana, masyarakat yang menggunakan layanan Samsat Malam terbilang banyak. Terdapat 100 objek pajak, terdiri atas 93 motor dan 7 mobil. Penerimaan dari PKB Pokok Rp25,48 juta dan PKB denda Rp470.000 sehingga total Rp25,95 juta.
Sementara itu, Atun yang merupakan warga Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara mengaku senang dengan dibukanya layanan Samsat Malam di Kantor UPPD Cilacap tersebut.
“Saya senang karena bisa membayar pajak kendaraan pada malam hari. Saolnya kalau siang saya sibuk usaha,” katanya seperti dilansir suaramerdeka. (rig)