KABUPATEN PANDEGLANG

Penunggak Pajak Masih Banyak, Pemda Layangkan 279 Surat Tagihan

Muhamad Wildan
Senin, 27 November 2023 | 15.00 WIB
Penunggak Pajak Masih Banyak, Pemda Layangkan 279 Surat Tagihan

Ilustrasi.

PANDEGLANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang melayangkan surat tagihan kepada beberapa wajib pajak yang masih menunggak pajak daerah.

Kasubid Penagihan dan Penegakan Sanksi Bapenda Kabupaten Pandeglang Suwarno mengatakan Bapenda setidaknya telah menerbitkan 279 surat tagihan pajak daerah (STPD) kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak daerah.

"Kami telah melakukan sejumlah tindakan penegakan hukum dan beberapa wajib pajak telah memenuhi kewajibannya. Namun, masih ada yang harus kami tagih dan kami akan mengirim surat teguran kepada mereka," katanya, dikutip pada Senin (27/11/2023).

Secara lebih terperinci, Bapenda menerbitkan 127 STPD pajak restoran, 81 STPD pajak parkir, 47 STPD pajak hotel, 13 STPD pajak MBL, 5 STPD pajak hiburan, dan 6 STPD pajak sarang burung walet.

Bila STPD yang dikirimkan ternyata tidak direspons wajib pajak, Bapenda bersama Satpol PP akan melakukan penyegelan lokasi usaha.

"Kami memberikan waktu selama 30 hari. Jika tidak ada respons, kami akan melanjutkan tindakan sesuai peraturan yang berlaku dan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang untuk penegakan aturan," tutur Suwarno seperti dilansir radarbanten.co.id.

Sebagai informasi, STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak serta sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

Kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk memiliki kewenangan untuk menerbitkan STPD dalam jangka waktu maksimal 5 tahun sejak terutangnya pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.