Ilustrasi.
PALEMBANG, DDTCNews - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni mengimbau kepada masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Apabila wajib pajak tidak membayar PKB dan STNK-nya mati selama 2 tahun, Korlantas Polri bisa menghapus data registrasi kendaraan bermotor tersebut.
"Saya meminta masyarakat tidak lupa untuk membayar PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Jika lewat 2 tahun tidak bayar, Polri akan memblokir data kendaraan," katanya, dikutip pada Selasa (24/10/2023).
Berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bisa dilakukan jika masa berlaku 5 tahun STNK telah terlampaui, tetapi tidak kunjung diperpanjang selama 2 tahun.
Bila jangka waktu tersebut terlampaui dan data registrasi kendaraan dihapus oleh Korlantas Polri, pemilik kendaraan tidak dapat meregistrasi ulang kendaraan tersebut. Akibatnya, kendaraan tersebut otomatis berstatus bodong dan tidak boleh dipakai untuk kegiatan sehari-hari.
"Sama saja seperti tidak ada surat dan kendaraan tidak bisa dipakai. Maka, saya berharap masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak," ujar Fatoni seperti dilansir begawanindonesia.com.
Dia lantas meminta Kantor Samsat Palembang I untuk memberikan pelayanan terbaik sehingga wajib pajak dapat menunaikan kewajiban pajaknya dengan mudah.
Selain itu, ia juga meminta Samsat untuk menambah jam operasional. Sebab, banyak wajib pajak yang tidak memiliki waktu membayar pajak karena sibuk bekerja.
"Tadi saya minta pelayanan Samsat juga dilaksanakan pada hari libur dan pada malam hari. Biasanya pekerja tak sempat saat jam kerja, terkadang surat kuasa membuat kurang yakin. Maka, diperlukan penambahan jam dan hari operasional," tuturnya. (rig)