KPP PRATAMA BANDUNG CIBEUNYING

Daftar NPWP Lewat Aplikasi e-Reg, Petugas Pajak Jelaskan Kemudahannya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 26 Juli 2023 | 18.00 WIB
Daftar NPWP Lewat Aplikasi e-Reg, Petugas Pajak Jelaskan Kemudahannya

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying menggelar kegiatan edukasi perpajakan mengenai kemudahan mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-registration pada 21 Juni 2023.

Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Bandung Cibeunying L. Rumonda Wardani menjelaskan NPWP merupakan nomor identitas yang dipakai sebagai sarana administrasi perpajakan di Indonesia. NPWP berguna sebagai tanda pengenal wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya.

“Berdasarkan PER-04/PJ/2020, salah satu media yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk pendaftaran NPWP, yaitu aplikasi e-registration (ereg.pajak.go.id),” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (26/7/2023).

Aplikasi e-registration merupakan aplikasi web-based dari DJP yang dibuat untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pendaftaran NPWP. Registrasi online ini mengharuskan wajib pajak untuk memiliki email terlebih dahulu sebelum mendaftar. 

Aplikasi e-Reg Terus Dikembangkan

Aplikasi tersebut sudah beberapa kali mengalami perubahan. Saat ini, e-registration sudah pada versi 3.0 yang berarti sudah mengalami dua kali perubahan sejak awal dibuat.

"Perubahan-perubahan ini membuat aplikasi pendaftaran NPWP ini makin memudahkan wajib pajak dalam mendaftarkan NPWP," tutur Rumonda.

Perubahan paling signifikan terjadi pada proses bisnis pendaftaran NPWP orang pribadi. Sebelum ada e-registration, orang pribadi yang mendaftar tidak langsung mendapatkan NPWP. Berkas permohonan NPWP yang diajukan wajib pajak akan diteliti terlebih dahulu oleh petugas pajak.

"Sekarang, e-registration sudah tersinkron dengan data Dukcapil. Tidak perlu lagi tuh orang pribadi melampirkan KTP. Begitu wajib pajak kirim permohonan pendaftaran NPWP, nomor NPWP dan softcopy NPWP dikirim melalui email terdaftarnya," kata Rumonda.

Selain itu, lanjutnya, e-registration juga memiliki fitur lainnya yang bisa dimanfaatkan masyarakat, yaitu fitur pengecekan NPWP. Wajib pajak cukup menginput NIK dan Kartu Keluarga (KK) dalam fitur tersebut. Jika terdaftar, NPWP wajib pajak bersangkutan akan muncul. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.