Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain (keempat dari kiri) dan Rektor Universitas MH Thamrin Daeng Mohammad Faqih (kelima dari kiri).Â
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menandatangani perjanjian kerja sama pembentukan tax center dengan Universitas Mohammad Husni Thamrin (Universitas MH Thamrin).
Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengatakan kehadiran tax center diperlukan untuk mendukung penerapan tri dharma perguruan tinggi, utamanya pengabdian masyarakat hingga riset di bidang perpajakan.
"Saya sangat berharap tax center ini dapat berjalan dengan baik. Ke depannya Anda mau jadi apapun, Anda harus paham pajak," ujar Ismiransyah, dikutip Senin (26/6/2023).
Kegiatan penandatanganan kerja sama diselenggarakan di Universitas MH Thamrin dan dihadiri oleh mahasiswa beserta jajaran dosen dan pejabat Universitas MH Thamrin.
"Kerja sama ini semoga semakin mempererat hubungan dengan kawan-kawan pajak, khususnya dalam penerapan tri dharma perguruan tinggi," kata Rektor Universitas MH Thamrin Daeng Mohammad Faqih.
Daeng mengatakan kehadiran tax center diharapkan dapat mendorong komitmen kita terhadap pajak, meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban sebagai warga negara, dan menambah pengetahuan mahasiswa terkait perpajakan.
Perjanjian kerja sama pembentukan tax center ini ditandatangani oleh kepala Kanwil DJP Jakarta Timur dan Rektor universitas MH Thamrin. Universitas MH Thamrin merupakan tax center ke-16 yang bekerja sama dengan Kanwil DJP Jakarta Timur.
Selain penandatanganan perjanjian kerja sama, tim penyuluh Kanwil DJP Jakarta Timur juga menyelenggarakan seminar bagi peserta yang hadir. Penyuluh Pajak Ahli Madya A. Muhammad Noor memaparkan materi terkait generasi muda sadar pajak. (sap)