AGENDA PAJAK

Beri Edukasi Teman Tuli, DJP Gelar Pajak Berisyarat Secara Serentak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2022 | 13:55 WIB
Beri Edukasi Teman Tuli, DJP Gelar Pajak Berisyarat Secara Serentak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menggelar kegiatan Pajak Berisyarat secara serentak pada besok, Kamis (8/12/2022).

Kegiatan Pajak Berisyarat digelar untuk memberikan kesetaraan akses informasi sekaligus edukasi perpajakan kepada para penyandang disabilitas, khususnya teman tuli. Kegiatan ini serupa dengan Pajak Bertutur yang sudah rutin dilakukan tiap tahun.

Pajak Berisyarat pada tahun ini bertajuk Bakti Teman Tuli Membangun Negeri. Adapun kegiatan Pajak Berisyarat pertama kali diadakan pada 2021. Pada tahun lalu, otoritas pajak mengundang sebanyak 100 teman tuli ke kantor pusat DJP.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Mulai tahun ini, kegiatan Pajak Berisyarat di kembangkan ke wilayah-wilayah unit vertikal DJP. Acara yang digelar besok akan berlangsung secara serentak di kantor pusat serta 20 kantor wilayah di seluruh Indonesia.

Acara akan digelar mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai. Bagi teman tuli yang ingin mengikuti kegiatan ini secara daring melalui Zoom dapat mengunjungi tautan bit.ly/PajakBerisyarat2022. DJP akan menggunakan metode penyampaian yang dikhususkan untuk teman tuli.

Sebagai informasi, sesuai dengan PER-12/PJ/2021, tujuan kegiatan edukasi perpajakan adalah untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku masyarakat wajib pajak.

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Dengan demikian, masyarakat wajib pajak dapat makin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya. Berdasarkan tujuan itu, sesuai dengan ketentuan PER-12/PJ/2021, kegiatan edukasi perpajakan terdiri atas 3 tema.

Pertama, meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan pajak. Kedua, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pajak. Ketiga, meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku.

Tema lain dan kegiatan edukasi yang diprioritaskan untuk mendorong program nasional di bidang perpajakan akan diatur lebih lanjut di dalam perencanaan kegiatan edukasi perpajakan. Perencanaan itu dikeluarkan secara periodik sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar