ADMINISTRASI PAJAK

Bendaharawan Pemerintah, DJP Sudah Sediakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 November 2021 | 17:02 WIB
Bendaharawan Pemerintah, DJP Sudah Sediakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah mengeluarkan aplikasi e-bupot unifikasi bagi para bendaharawan pemerintah dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

Sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah atau SPT Masa unifikasi instansi pemerintah.

“Implementasi aplikasi e-bupot unifikasi ini bertujuan untuk memudahkan proses pemenuhan perpajakan yang terintegrasi dengan sistem DJP sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan oleh bendaharawan pemerintah bisa menjadi lebih efisien,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Dalam PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik. Adapun dokumen elektronik tersebut dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah. PER-17/PJ/2021 mulai berlaku sejak masa pajak September 2021.

Adapun SPT unifikasi instansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM. Simak ‘Apa Itu e-Bupot Instansi Pemerintah?’.

DJP mengatakan bendaharawan pemerintah yang membutuhkan asistensi, tutorial, dan pertanyaan dapat menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar untuk mendapatkan layanan terkait e-bupot unifikasi.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan upaya sosialisasi diperlukan karena aplikasi tersebut sudah digunakan. Sehingga, ujarnya, pelaporan transaksi dalam SPT Masa instansi pemerintah wajib dilakukan melalui skema unifikasi.

Neilmaldrin menjelaskan upaya sosialisasi masif tersebut melibatkan seluruh unit vertikal DJP. Kantor pusat dan Kanwil DJP juga ikut terlibat aktif dalam melakukan sosialisasi tersebut. "[Sosialisasi masif] di level nasional kantor pusat maupun regional kanwil dan KPP serta KP2KP," ujarnya. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak