JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perbankan untuk melakukan sosialisasi program pengampunan pajak (tax amnesty) kepada seluruh nasabahnya. Tujuannya, meningkatkan dana penerimaan program tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan sosialisasi secara edukatif tetap perlu dilakukan, meskipun tax amnesty sudah berada di periode II. Bentuk sosialisasi pada periode sebelumnya bisa diterapkan saat ini dan untuk periode III.
“Jangan berhenti sosialisasi, terus beri penjelasan kepada nasabah. Kita masih punya kesempatan dalam dua periode lagi untuk tingkatkan penerimaan tax amnesty,” ujarnya di Jakarta, Selasa (8/11).
Sosialisasi program tax amnesty harus dilakukan sampai detik terakhir. Menurutnya, semakin banyak sosialisasi yang dilakukan akan semakin banyak pula partisipan yang datang.
Menurut Muliaman, kontribusi partisipan program tax amnesty akan bertambah seiring meningkatnya sosialisasi yang dilakukan oleh perbankan. Bahkan, kalau bisa, seluruh perbankan dapat menjadi bank gateway sehingga bisa instrumen investasi bisa lebih efektif.
Dia menambahkan peran serta perbankan tidak hanya berhenti sampai menjadi gateway dana repatriasi saja, tetapi juga sampai menuntun nasabahnya untuk menginvestasikan dana tersebut. (Gfa)