PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Permintaan OJK Kepada Perbankan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2016 | 10:05 WIB
Begini Permintaan OJK Kepada Perbankan

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perbankan untuk melakukan sosialisasi program pengampunan pajak (tax amnesty) kepada seluruh nasabahnya. Tujuannya, meningkatkan dana penerimaan program tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan sosialisasi secara edukatif tetap perlu dilakukan, meskipun tax amnesty sudah berada di periode II. Bentuk sosialisasi pada periode sebelumnya bisa diterapkan saat ini dan untuk periode III.

“Jangan berhenti sosialisasi, terus beri penjelasan kepada nasabah. Kita masih punya kesempatan dalam dua periode lagi untuk tingkatkan penerimaan tax amnesty,” ujarnya di Jakarta, Selasa (8/11).

Baca Juga:
Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Sosialisasi program tax amnesty harus dilakukan sampai detik terakhir. Menurutnya, semakin banyak sosialisasi yang dilakukan akan semakin banyak pula partisipan yang datang.

Menurut Muliaman, kontribusi partisipan program tax amnesty akan bertambah seiring meningkatnya sosialisasi yang dilakukan oleh perbankan. Bahkan, kalau bisa, seluruh perbankan dapat menjadi bank gateway sehingga bisa instrumen investasi bisa lebih efektif.

Dia menambahkan peran serta perbankan tidak hanya berhenti sampai menjadi gateway dana repatriasi saja, tetapi juga sampai menuntun nasabahnya untuk menginvestasikan dana tersebut. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

Minggu, 10 Maret 2024 | 13:00 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perlancar Setoran PPN PMSE, Kantor Pajak Kunjungi Kantor Pusat BRI

Rabu, 06 Maret 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pembiayaan Kendaraan Listrik Belum Optimal, OJK Ungkap Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya