KEBIJAKAN CUKAI

Bea Cukai Mulai Berikan Sosialisasi Cukai Minuman Berpemanis ke Publik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 April 2024 | 14:30 WIB
Bea Cukai Mulai Berikan Sosialisasi Cukai Minuman Berpemanis ke Publik

Satpol PP bersama Bea Cukai Yogyakarta memberikan edukasi kepada Satlinmas Parangtritis.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya mempromosikan regulasi-regulasi di bidang kepabeanan dan cukai. Salah satunya, rencana pengenaan cukai terhadap minuman bergula/berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Meski aturannya belum berlaku, DJBC merasa perlu memberikan informasi awal kepada publik agar nantinya siap mengikuti ketentuan cukai MBDK. Yang terbaru, Bea Cukai Yogyakarta memberikan sosialisasi tentang cukai MBDK kepada Satlinmas Parangtritis, Bantul.

"Pengenaan cukai di sektor ini dirasa perlu dengan harapan dapat menekan konsumsi masyarakat atas minuman berpemanis," kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Yogyakarta Encep Dudi Ginanjar dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Selain itu, imbuh Encep, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis diperlukan mengingat Indonesia menjadi salah satu negara tertinggi yang mengidap penyakit obesitas karena konsumsi gula yang berlebih.

"Cukai dapat membantu menyumbang dalam upaya pengobatan masyarakat dalam bentuk BPJS," kata Encep.

Sosialisasi tentang pengenaan cukai MBDK ini diberikan oleh Bea Cukai Yogyakarta yang bekerja sama dengan Perilaku dan Promosi Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM.

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Sampai hari ini pemerintah belum memberikan kepastian mengenai implementasi cukai terhadap produk MBDK. DJBC sempat menyampaikan bahwa ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) terhadap produk plastik dan MBDK kembali direncanakan pada 2024. Namun, pelaksanaan ekstensifikasi BKC tersebut akan tergantung pada kondisi perekonomian pada tahun ini.

Selain menyosialisasikan tentang cukai MBDK, Bea Cukai Yogyakarta juga memberikan pemahaman tentang rokok ilegal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS