CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 03 Februari 2025 | 15.30 WIB
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Cover buku panduan Coretax DJP. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merilis buku bertajuk Panduan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) dalam Coretax DJP.

Panduan tersebut menerangkan tata cara pembuatan bukti potong PPh di Coretax DJP. Ada pula penjelasan mengenai konsep bukti potong serta manfaat bukti potong bagi penerima dan pemberi penghasilan. Panduan itu merupakan versi pertama pun akan terus diperbarui.

“Bukti Potong PPh dalam Coretax DJP Versi 1.0 – 3 Februari 2025 akan diperbarui sesuai dengan perkembangan,” tulis DJP pada panduan tersebut, dikutip pada Senin (3/2/2025).

Seperti diketahui, bukti potong PPh menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk pelaporan SPT PPh. Sebab, bukti potong menjadi dokumen yang mencatat jumlah PPh yang telah dipotong oleh pemberi penghasilan (perusahaan atau pemberi kerja lain).

Wajib pajak orang pribadi perlu mengantongi dan memperhatikan bukti potong PPh agar lebih mudah dalam proses pelaporan SPT Tahunan PPh.

Selain itu, bukti potong perlu diperhatikan guna menghindari adanya kesalahan perhitungan serta memastikan jumlah pajak yang dipotong telah sesuai dengan aturan.

Berlakunya coretax memang membawa perubahan dalam proses bisnis perekaman dan pengiriman bukti potong PPh. Perubahan tersebut di antaranya bukti potong di Coretax DJP akan langsung dikirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan.

Dengan demikian, wajib pajak penerima penghasilan tidak perlu lagi meminta atau menyimpan bukti potong secara manual. Transformasi tersebut memberikan manfaat baik bagi pemberi penghasilan maupun penerima penghasilan.

Bagi pemberi penghasilan, bukti potong yang otomatis terkirim bisa memperingan beban administrasi. Selain itu, data bukti potong otomatis terekam dalam SPT (prepopulated) sehingga mempermudah proses pengisian dan pelaporan SPT.

Sementara itu, penerima penghasilan bisa memperoleh transparansi pemotongan PPh karena bukti potong langsung diterima melalui akun coretax-nya. Bukti potong tersebut juga otomatis terintegrasi dalam formulir SPT sehingga mempermudah proses pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh.

Namun, untuk memperoleh manfaat tersebut, penerima penghasilan harus telah terdaftar dalam basis data Coretax DJP. Panduan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) dalam Coretax DJP juga telah menerangkan tahap demi tahap pembuatan bukti potong PPh.

Untuk membaca modul pembuatan bukti potong PPh secara lengkap, wajib pajak bisa mengunduh Panduan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) dalam Coretax DJP tersebut melalui tautan berikut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.