Peluncuran aplikasi Lek Paijo. (foto: Pemkot Semarang)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang meluncurkan Layanan Elektronik Pajak Daerah Sistem Jaringan Online (Lek Paijo).
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan aplikasi Lek Paijo diluncurkan untuk memudahkan wajib pajak (WP) dalam pembayaran pajak. WP tidak perlu menunggu dan antre ketika mencetak salinan PBB dan BPHTB. Sekitar 555.000 WP diharapkan bisa menggunakan layanan ini.
“Ini memutus rantai birokrasi jadi lebih singkat. Para WP bisa dari rumah dari kantor bisa mengecek jumlah pajak yang harus dibayarkan,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Semarang, Kamis (9/5/2019).
Dengan menggunakan Lek Paijo, WP hanya perlu datang ke Bapenda dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam aplikasi tersebut. Dari sana, WP akan mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar dan bisa dicetak langsung.
Kepala Bapenda Kota Semarang Yudi Mardiana mengatakan aplikasi Lek Paijo ini merupakan pilot project. Nantinya, aplikasi ini – dalam bentuk yang lebih sederhana – akan ditempatkan di tiap kecamatan. Hal ini, sambungnya, untuk menjawab keluhan yang masuk ke Bapenda.
“Yang kebanyakan orang mencetak salinan PBB dan BPHTB serta tanda lunas PBB juga mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar. Kemudahan ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan sebesar-besarnya,” ujarnya.
Yudi mengatakan nantinya bentuk layanan aplikasi ini serupa dengan mesin ATM. Aplikasi Lek Paijo juga bisa digunakan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil pajak. Selama ini, mindset OPD adalah harus bayar ke Bapenda. Nantinya, mereka bisa membayar langsung ke bank.
“Retribusi OPD diseragamkan lewat aplikasi ini juga, baik parkir dan lain-lainnya. Jadi lebih mudah layanannya,” imbuhnya. (kaw)