LAPORAN TAHUNAN DJP

Awasi Wajib Pajak, Ini yang Dimanfaatkan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Awasi Wajib Pajak, Ini yang Dimanfaatkan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Optimalisasi pengawasan wajib pajak menjadi bagian dari upaya pengamanan penerimaan pajak dalam ranah intensifikasi pada tahun lalu.

Dalam Laporan Tahunan 2020 Ditjen Pajak (DJP) disebutkan intensifikasi merupakan upaya yang dilakukan untuk mengoptimalisasi penggalian potensi penerimaan pajak terhadap subjek serta objek pajak terdaftar.

Pengawasan terhadap wajib pajak diprioritaskan pada tahun/masa pajak yang mendekati jatuh tempo/daluwarsa. Prioritas juga untuk wajib pajak yang bergerak di sektor usaha yang masih menunjukan peningkatan pembayaran pajak signifikan selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

“Khususnya pada sektor e-commerce,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Rabu (20/10/2021).

Optimalisasi pengawasan wajib pajak dilaksanakan dengan memanfaatkan 3 hal. Pertama, data internal dan eksternal yang sudah tersedia dalam sistem informasi dalam rangka melakukan penelitian dan analisis wajib pajak.

Kedua, internet dan media komunikasi tanpa tatap muka dalam rangka pengumpulan data dan komunikasi dengan wajib pajak. Ketiga, teknologi informasi dalam rangka pengawasan wajib pajak yang melakukan aktivitas ekonomi baru.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Dalam lingkup intensifikasi, pada tahun lalu, DJP juga melakukan pengawasan pembayaran masa secara rutin dan terus-menerus terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran pajak oleh wajib pajak. Selain itu, dilakukan pula atas pemberian insentif bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

Pengawasan wajib pajak dilaksanakan berdasarkan pada kebijakan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka perluasan basis pajak (Surat Edaran Nomor SE-07/PJ/2020). Tahun lalu, DJP juga mempercepat penyelesaian persiapan pengawasan berbasis kewilayahan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya