UU HPP

Aturan Teknis Batas Omzet UMKM Belum Terbit, Ditjen Pajak Sarankan Ini

Dian Kurniati
Jumat, 11 Februari 2022 | 15.30 WIB
Aturan Teknis Batas Omzet UMKM Belum Terbit, Ditjen Pajak Sarankan Ini

Unggahan akun @kring_pajak di Twitter.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyarankan wajib pajak orang pribadi UMKM yang kebingungan mengenai perubahan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk berkonsultasi kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

DJP melalui akun media sosial Twitter mengatakan UU HPP telah mengatur batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta pada wajib pajak orang pribadi UMKM mulai tahun pajak 2022. Namun, pemerintah belum menerbitkan ketentuan teknis untuk melaksanakannya.

"Karena belum ada aturan turunannya, Kakak dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu ke KPP terdaftar," bunyi cuitan akun @kring_pajak, Jumat (11/2/2022).

Akun media sosial DJP menulis cuitan tersebut untuk merespons pertanyaan warganet dengan akun @mika_laurens. Akun tersebut menanyakan ketentuan insentif pajak untuk UMKM di tengah pandemi Covid-19 dan kaitannya dengan perubahan omzet yang tidak kena pajak pada UU HPP.

DJP kemudian memaparkan PMK 3/2022 tidak mengatur perpanjangan insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah. Namun, kini ada UU HPP yang di dalamnya turut mengubah ketentuan tentang pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.

Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Sementara sebelumnya, akun @kring_pajak juga menyebut lawan transaksi masih berkewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak walaupun omzet wajib pajak orang pribadi UMKM belum melampaui Rp500 juta. Hal itu dilakukan karena pemerintah belum merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 dan PMK 99/2018 sehingga kedua aturan itu tetap berlaku. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.