Tampilan aplikasi M-Pajak dalam Google Play Store.
CILEGON, DDTCNews - Wajib pajak, khususnya pelaku UMKM, kembali diimbau untuk memanfaatkan aplikasi M-Pajak. Aplikasi yang diluncurkan oleh Ditjen Pajak (DJP) pada 2021 ini mempermudah akses layanan digital bagi wajib pajak.Â
Setidaknya ada 2 hal penting yang bisa dinikmati wajib pajak dari aplikasi ini, yakni adanya fitur pencatatan omzet bulanan dan perhitungan PPh terutang. Namun selain fitur tersebut, M-Pajak juga memungkinkan wajib pajak untuk membuat kode billing secara langsung melalui aplikasi M-Pajak.
"Dengan membuat kode billing secara mandiri, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. M-Pajak juga terdapat informasi tenggat pajak, sebagai pengingat agar tidak terlambat setor maupun lapor pajak terutang," ujar Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Cilegon saat memberikan sosialisasi kepada wajib pajak dilansir pajak.go.id, Kamis (22/9/2022).Â
Secara sederhana, M-Pajak merupakan aplikasi yang menyediakan layanan perpajakan dalam bentuk digital. Wajib pajak dapat mengundung aplikasi ini melalui AppStore atau PlayStore.Â
Melalui aplikasi M-Pajak, wajib pajak dapat mengakses berbagai peraturan perpajakan. Selain itu, fitur KPP terdekat juga tersedia di aplikasi ini sehingga mempermudah wajib pajak untuk mencari lokasi KPP terdekat. M-Pajak juga menyediakan informasi terkait profil wajib pajak dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik.
Fitur pencatatan omzet memang menjadi salah satu fitur yang paling di-hightlight dalam setiap sosialisasi aplikasi M-Pajak. Alasannya, pencatatan omzet bulanan ini cukup penting bagi pelaku UMKM. Dengan mencatatkan omzetnya, wajib pajak bisa tahu kapan dirinya perlu menyetorkan pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%.
Perlu diketahui, mulai 2022 ini ada ketentuan soal batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta dalam setahun. Per tahun ini pemerintah memberlakukan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM senilai Rp500 juta. (sap)