Andy Jayani,
Pertanyaan:
SAYA adalah manajer keuangan di bagian building management salah satu apartemen di Jakarta. Pada bulan ini, saya berencana untuk melakukan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas apartemen yang kami kelola dengan menggunakan jasa notaris.
Notaris tersebut melampirkan surat keterangan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Surat tersebut menyatakan atas penghasilan yang diterima akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) bersifat final sebesar 0,5%.
Pertanyaan saya, apakah surat keterangan ini berlaku untuk transaksi perpanjangan sertifikat HGB yang akan saya lakukan? Selain itu, apakah surat keterangan ini juga dapat digunakan untuk memanfaatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP)?
Aina, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Aina atas pertanyaannya. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PP 23/2018, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Tarifnya ditentukan sebesar 0,5% sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PP 23/2018.
Namun demikian, tidak seluruh penghasilan dikenakan PPh final sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP 23/2018. Dalam Pasal 2 ayat (3) PP 23/2018, terdapat pengecualian penghasilan dari usaha yang dikenai PPh yang bersifat final yaitu:
Selanjutnya, sesuai Pasal 2 ayat (4) PP 23/2018 yang dimaksud dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
Sementara yang dimaksud dengan surat keterangan merujuk pada Pasal 9 ayat (2) PP 23/2018, yaitu surat keterangan yang diterbitkan dirjen pajak dan menyatakan wajib pajak bersangkutan dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 23/2018.
Adapun profesi notaris termasuk ke dalam tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas sesuai Pasal 2 ayat (4) PP 23/2018. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PP 23/2018 penghasilan yang diterima oleh notaris dikecualikan dari PPh yang bersifat final. Oleh karena itu, dirjen pajak tidak mungkin menerbitkan surat keterangan sesuai Pasal 9 ayat (2) PP 23/2018.
Terkait dengan insentif PPh final DTP yang diatur dalam Pasal 5 PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020, penghasilan notaris tidak dapat memanfaatkan insentif tersebut karena penghasilan yang diterima oleh notaris dikecualikan dari PPh yang bersifat final.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel setiap Selasa dan Kamis, terutama untuk jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.