PER-30/PJ/2009

Ajukan SKB PPh Atas Hibah dan Warisan, Permohonan Harus Tertulis

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 November 2023 | 14:00 WIB
Ajukan SKB PPh Atas Hibah dan Warisan, Permohonan Harus Tertulis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ada pengecualian pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Hal ini diatur dalam PER-30/PJ/2009.

Pengecualian pemungutan PPh atas hibah dan warisan dapat dilakukan apabila subjek pajak dapat menunjukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perlu dicatat, permohonan SKB harus disampaikan tertulis kepada kantor pelayanan pajak (KPP).

"Permohonan untuk memperoleh SKB PPh ... diajukan secara tertulis oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke KPP tempat orang pribadi atau badan terdaftar atau bertempat tinggi," bunyi Pasal 4 PER-30/PJ/2009, dikutip pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
Begini Penghitungan Angsuran PPh 25 Jika SPT Tahunan Telat Disampaikan

Penulisan surat permohonan SKB PPh juga perlu mengikuti format yang tercantum dalam Lampiran I PER-30/PJ/2009.

Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, permohonan SKB PPh diajukan oleh ahli waris.

Sementara itu, apabila permohonan SKB PPh diajukan oleh orang pribadi maka permohonan harus dilampiri dengan surat pernyataan berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) serta jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kurang dari Rp60 juta sesuai dengan Lampiran II.

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Permohonan SKB PPh oleh orang pribadi juga perlu melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK) dan fotokopi SPPT PBB tahun yang bersangkutan.

Untuk hibah, permohonan SKB PPh juga harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Hibah dengan formal sesuai dengan Lampiran III PER-30/PJ/2009. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

BERITA PILIHAN