YORDANIA

Agenda Reformasi Pajak Penghasilan Diusulkan Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2017 | 13:29 WIB
Agenda Reformasi Pajak Penghasilan Diusulkan Tahun Ini

AMMAN, DDTCNews – Pemerintah Yordania berencana untuk segera melakukan reformasi pajak penghasilan orang pribadi tahun ini, serta melanjutkan pemberian keringanan pajak mulai tahun 2018-2019.

Internasional Monetary Fund (IMF) melaporkan reformasi pajak yang akan diusung oleh pemerintah Yordania ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dalam jangka menengah, termasuk mengubah Undang-Undang Pajak Penghasilan pada tahun 2017.

“Tidak hanya itu, pemerintah Yordania juga akan menghapus tambahan pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST) serta pembebasan bea cukai pada tahun fiskal berikutnya,” ungkap laporan IMF, Rabu (26/7).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Fokus Perbaiki Sistem Pajak Ketimbang Pungut PPN

Reformasi pajak pernghasilan yang akan dilakukan yaitu dengan mengurangi ambang batas pajak penghasilan untuk individu dan keluarga, serta meningkatkan beban pajak pada sumber pendapatan lainnya guna mengurangi merosotnya penerimaan pajak negara.

Berdasarkan rancangan Undang-Undang (RUU) pajak penghasilan yang baru tersebut, dilansir dalam tax-news.com, otoritas pajak Yordania mengusulkan untuk sistem tarif pajak menjadi lebih progresif dan mengenakan tarif pajak penghasilan badan untuk perusahaan non-bank.

Usulan reformasi pajak penghasilan tersebut dijadwalkan akan diajukan ke parlemen pada bulan September 2017. Oleh sebab itu, pemerintah Yordania berharap agar pembahasan reformasi pajak tersebut dapat diselesaikan maksimal pada akhir tahun ini, sehingga dapat mulai berlaku efektif pada 2018.

Pemerintah Yordania telah melakukan konsultasi dengan IMF untuk membahas rencana reformasi pajak yang diusulkan. Menurut IMF reformasi ini menjadi hal penting untuk bisa meningkatkan pendapatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Yordania. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Maret 2024 | 11:30 WIB LAPORAN KINERJA DJP 2023

DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Sabtu, 02 Maret 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Struktur Penerimaan Perpajakan RI pada Awal Reformasi Pajak

BERITA PILIHAN