Petugas KP2KP Pinrang saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha wajib pajak UMKM. (foto: DJP)
PINRANG, DDTCNews - Ada temuan menarik yang didapati petugas pajak dari KP2KP Pinrang, Sulawesi Selatan saat melakukan sosialisasi peraturan perpajakan di Pasar Rakyat Teppo, Patampanua. Ternyata, masih ada beberapa pedagang yang rutin menyetorkan PPh final 0,5% setiap bulan tanpa memperhatikan adanya omzet tidak kena pajak bagi UMKM yang diatur dalam UU 7/2021 tentang HPP.Â
Petugas KP2KP Pinrang Aisyah menyampaikan pedagang semestinya tidak perlu membayarkan PPh final setiap bulannya. Sesuai ketentuan terbaru, PPh final 0,5% hanya dibayarkan atas omzet di atas Rp500 juta dalam setahun pajak. Artinya, apabila omzetnya masih di bawah angka tersebut maka pedagang atau pelaku UMKM tidak perlu menyetorkan pajaknya.Â
"Kewajiban perpajakan pelaku UMKM itu membayar dan melaporkan SPT Tahunan. Pedagang yang masih rutin bayar PPh final mungkin belum lapor SPT Tahunan di KP2KP Pinrang sehingga belum mendapat update soal aturan pajak terbaru," kata Aisyah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (28/12/2022).Â
Merespons kondisi ini, petugas pajak lantas menyampaikan edukasi singkat mengenai kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM. Pedagang pasar juga diminta melaporkan SPT Tahunan 2022 pada awal 2023 mendatang secara tepat waktu, sebelum batas waktunya, pada akhir Maret mendatang.Â
"Pelaku UMKM perlu lapor SPT Tahunan di KP2KP Pinrang mulai awal 2023 untuk sekalian diberikan penjelasan soal ketentuan pajak terbaru," kata Aisyah.Â
Terkait dengan PPh final yang telanjur disetorkan, wajib pajak masih bisa mengajukan pengembalian atau restitusi. Pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak diatur dalam PMK 187/2015.Â
"Mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dapat menggunakan tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan PMK 187/2015," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf a, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan apabila terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.
Bila hal ini terjadi, wajib pajak dapat meminta kembali kelebihan pembayaran dengan mengajukan permohonan kepada kantor pelayanan pajak (KPP).
Permohonan pengembalian harus dilampiri bukti pembayaran pajak baru SSP atau sarana administrasi lainnya yang dipersamakan SSP, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. (sap)