Pengumuman DJP soal penghentian sementara layanan telepon Kring Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meniadakan layanan telepon Kring Pajak 1500200 pada Rabu (28/12/2022), mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Peniadanan salah satu saluran komunikasi DJP dengan wajib pajak ini dilakukan lantaran adanya potensi cuaca ekstrem yang diumumkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kemarin.
Wajib pajak yang membutuhkan asistensi atau ingin menyampaikan pertanyaan seputar kewajiban perpajakan masih bisa memanfaatkan live chat yang tersedia di laman pajak.go.id, saluran email di alamat [email protected] dan [email protected], serta Twitter @Kring_Pajak.
"Kring Pajak hanya bisa dihubungi melalui [3] saluran digital, yakni live chat, email, dan Twitter," tulis DJP dalam pengumuman resminya.
DJP meminta wajib pajak menyesuaikan kondisi ini. Otoritas juga menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Seperti diketahui, saluran telepon Kring Pajak menyediakan beragam layanan informasi. Syaratnya, wajib pajak perlu mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi penelepon yang tidak memasukkan NPWP, layanan yang didapat hanya terbatas.
Dengan memasukkan NPWP, layanan informasi yang bisa didapat adalah pertama, layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) dan permintaan kode verifikasi (token). Kedua, layanan perubahan data wajib pajak, penetapan pajak non-efektif, dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif.
Ketiga, informasi dan aplikasi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Keempat, informasi dan aplikasi pajak penghasilan (PPh). Kelima, informasi dan aplikasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Keenam, layanan pengaduan. (sap)