Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan saat konferensi pers Hasil High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (HLM TPIP) di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/1/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan bakal mengkaji efektivitas insentif pajak yang berlaku untuk menarik investasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) seiring dengan penerapan pajak minimum global.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan membahas dampak penerapan pajak minimum global tersebut dalam menarik investasi, terutama ke KEK. Adapun saat ini, Indonesia telah resmi mengimplementasikan pajak minimum global berdasarkan PMK 136/2024 mulai tahun pajak 2025.
"Nanti kita akan bahas lagi juga. Semua bisa diinvestasi [maksudnya dievaluasi], sekarang belum," katanya, Jumat (31/1/2025).
KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Dalam menarik investasi ke KEK, pemerintah telah menawarkan berbagai insentif di kawasan tersebut. Insentif tersebut antara lain tax holiday dan tax allowance dengan syarat penanaman modal yang lebih rendah dari tax holiday dan tax allowance di luar KEK.
Selain insentif PPh, insentif yang ditawarkan pemerintah antara lain fasilitas PPN tidak dipungut, pembebasan bea masuk, pembebasan pajak dalam rangka impor, hingga pengurangan pajak daerah.
Saat ini pemerintah telah menetapkan 24 kawasan sebagai KEK dengan fokus pada berbagai sektor seperti manufaktur, ekonomi digital, kesehatan, pendidikan, hingga maintenance, repair, and overhaul (MRO) pesawat.
Sementara itu, pemerintah melalui PMK 136/2024 mengatur penerapan pajak minimum global dengan tarif efektif 15% berdasarkan income inclusion rule (IIR), domestic minimum top-up tax (DMTT), dan undertaxed payment rule (UTPR). IIR dan DMTT berlaku mulai 2025, sedangkan UTPR baru berlaku pada 2026.
Wajib pajak badan tercakup akan dikenai top-up tax dalam hal tarif pajak efektif yang dibayar kurang dari 15%. Top-up tax harus dibayar paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Untuk tahun pajak 2025, top-up tax harus dibayar paling lambat pada 31 Desember 2026. (sap)