PP 49/2022

Ada Emas Batangan, Impor-Penyerahan Barang Strategis Tak Dipungut PPN

Dian Kurniati | Rabu, 14 Desember 2022 | 10:00 WIB
Ada Emas Batangan, Impor-Penyerahan Barang Strategis Tak Dipungut PPN

Pramuniaga menunjukkan emas untuk investasi atau batangan Antam di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Beleid teranyar, PP 49/2022, mengatur pemberian fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu yang bersifat strategis.

Secara terperinci, Pasal 25 PP 49/2022 menyatakan ada 8 kelompok barang tertentu yang bersifat strategis dan mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN. Salah satunya, emas batangan.

"Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya tidak dipungut pajak pertambahan nilai meliputi .... emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara," bunyi Pasal 25 ayat (1) PP 49/2022, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Begini Aspek PPN dari Kerja Sama Pabrik Rokok dengan Mitra Produksinya

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyatakan emas batangan merupakan salah satu jenis barang yang dikecualikan dari PPN sesuai dengan Pasal 4A UU PPN. Dengan ketentuan ini, artinya hanya emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara saja yang dikecualikan dari PPN.

Pemerintah melalui PP 49/2022 kemudian mengatur impor dan/atau penyerahan emas batangan mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN sesuai dengan Pasal 16 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.


Baca Juga:
Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur, Harus Disampaikan ke KPP

Penjelasan Pasal 25 ayat (1h) PP 49/2022 menyebut yang dimaksud dengan emas batangan adalah emas yang berbentuk batangan dengan kadar emas paling rendah sebesar 99,99%. Kemudian, emas batangan perlu dibuktikan dengan sertifikat, termasuk emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis).

Selain emas batangan, Pasal Pasal 25 PP 49/2022 menyatakan ada 7 kelompok barang lain bersifat strategis yang impor/penyerahannya tidak dipungut PPN.

Kelompok barang tersebut yakni, pertama, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, dan alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara.

Kedua, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, dan alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara untuk melakukan impor tersebut.

Ketiga, kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran, dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhanan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional sesuai dengan kegiatan usahanya.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Keempat, pesawat udara dan suku cadangnya, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional.

Kelima, suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional.

Keenam, kereta api dan suku cadangnya, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, dan prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Ketujuh, komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum dalam rangka pembuatan kereta api; suku cadang; peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan; dan/atau prasarana perkeretaapian, yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum. (sap)




Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA