PEMERIKSAAN PAJAK

7 Risiko Pemeriksaan Transfer Pricing dalam SE-15/2018

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 23 Oktober 2018 | 14:02 WIB
7 Risiko Pemeriksaan Transfer Pricing dalam SE-15/2018

Senior Partner DDTC Danny Septriadi (ujung kanan) dalam seminar bertajuk “Pemeriksaan Pajak Suatu Strategi Menuju WP Patuh” di FEB Unair, Surabaya, Selasa (23/10). (Foto: DDTCNews)

SURABAYA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPj) Wilayah Jawa Timur (Jatim) bekerja sama dengan Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jatim menyelenggarakan seminar bertajuk “Pemeriksaan Pajak Suatu Strategi Menuju WP Patuh”.

Seminar yang berlangsung pada hari ini, Selasa (23/10) digelar di Aula Mindorowo FEB Unair Surabaya. Dalam kesempatan tersebut, Senior Partner DDTC Danny Septriadi hadir sebagai salah satu narasumber.

Danny menyampaikan beberapa poin penting terkait pemeriksaan transfer pricing, di antaranya kebijakan pemeriksaan indikasi risiko pemeriksaan transfer pricing dan OECD Handbook on Effective Tax Risk Assessment.

Baca Juga:
Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Selain itu, diulas pula mengenai sengketa-sengketa yang sering terjadi terkait transaksi hubungan istimewa, serta strategi yang efektif untuk menyelesaikan sengketa pajak di tahap pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah menyempurnakan kebijakan pemeriksaan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Poin utama dari SE ini adalah perencanaan dengan pemilihan wajib pajak yang akan diperiksa.

“Dalam SE-15/2018 ini, indikator modus ketidakpatuhan wajib pajak salah satunya adalah melakukan perencanaan pajak agresif. Di dalamnya terdapat indikasi risiko pemeriksaan transfer pricing,” ujarnya dalam acara tersebut.

Baca Juga:
KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Berdasarkan aturan itu, terdapat tujuh risiko transfer pricing yang berpotensi untuk dilakukan pemeriksaan.Pertama, wajib pajak mempunyai transaksi dengan lawan transaksi yang menerapkan tarif pajak efektif lebih rendah.

Kedua, terdapat indikasi terjadinya skema transaksi yang melibatkan entitas/pihak yang tidak memiliki substansi usaha dan/atau tidak menambahkan nilai ekonomis apapun (reinvoicing). Ketiga, wajib pajak mempunyai nilai transaksi afiliasi yang signifikan terhadap total peredaran usahanya.

Keempat, terdapat transaksi intra-group seperti pemberian jasa, pembayaran royalti, cost contribution arrangement, dan lain-lain. Kelima, terdapat transaksi restrukturisasi usaha seperti merger, akuisisi, dan sebagainya.

Baca Juga:
Pelajari Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya, Cek Panduannya

Keenam, performa keuangan wajib pajak berbeda dengan performa keuangan industri. Ketujuh, wajib pajak mengalami kerugian selama 3 tahun pajak dalam jangka waktu 5 tahun.

Danny menjelaskan risiko pemeriksaan transfer pricing tersebut dapat dideteksi salah satunya melalui Laporan Per Negara (Country-by-country Reporting/CbCR). Dari laporan tersebut, nantinya dapat diketahui yurisdiksi mana yang memiliki profit yang tinggi namun dengan substansi ekonomi yang minim.

Sebagai informasi, hadir pula narasumber lain yang mengisi seminar ini, yaitu Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Pontas Pane. Adapun diskusi dalam seminar ini dimoderatori oleh Pengurus IAI KAPj Wilayah Jatim Doni Budiono dan Dosen FEB Unair Djoko Dewantoro. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak