POLANDIA

2 Negara Eropa Ini Enggan Terapkan Pajak Minimum Global, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Januari 2022 | 16:30 WIB
2 Negara Eropa Ini Enggan Terapkan Pajak Minimum Global, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

WARSAWA, DDTCNews – Polandia dan Hongaria meminta ketentuan Pilar 1 dan Pilar 2 yang dirancang Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dapat diterapkan secara bersamaan.

Kedua negara bersikeras untuk menerapkan ketentuan Pilar 2, yaitu pajak korporasi minimum global, secara bersamaan dengan ketentuan Pilar 1. Hal tersebut juga dinyatakan secara tegas oleh Wakil Duta Besar Polandia untuk Uni Eropa Arkadiusz Pluciński.

“Polandia tidak dapat mendukung keputusan Uni Eropa yang mendorong pajak korporasi minimum global, sedangkan Pilar 1 ditinggalkan. Kami bersikeras perlunya menghubungkan dua pilar secara hukum,” katanya dikutip dari Kafkadesk, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Senada, Menteri Keuangan Hungaria Mihály Varga menilai kegagalan mengadopsi pilar 1 berpotensi membahayakan pengaruh politik negara ketiga untuk dapat mengimplementasikan kesepakatan OECD secara efektif.

Untuk diketahui, Uni Eropa berupaya menerapkan tarif pajak global minimum sebesar 15% yang merupakan bagian dari Pilar 2 OECD. Uni Eropa berharap dapat menjadi yurisdiksi pertama yang mengimplementasikan proyek yang dipimpin OECD tersebut.

Untuk mengimplementasikan Pilar 2 OECD tersebut, Uni Eropa membutuhkan persetujuan bulat dari sebanyak 27 anggota. Namun demikian, Polandia dan Hongaria justru menolak penerapan Pilar 2 OECD tersebut.

Kedua negara yang berada di kawasan Eropa Tengah tersebut saat ini dinilai telah menjauh dari nilai demokrasi. Saat ini, Polandia dan Hongaria tengah diselidiki karena dianggap merusak independensi pengadilan, media, dan organisasi nonpemerintah. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara