KPP PRATAMA SINTANG

WP Disurati AR Gara-Gara Transaksi Dana Hibah Tak Dibuat Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juni 2022 | 16:30 WIB
WP Disurati AR Gara-Gara Transaksi Dana Hibah Tak Dibuat Faktur Pajak

Ilustrasi.

KAPUAS HULU, DDTCNews - Wajib pajak badan yang bergerak di bidang konstruksi di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mendapat surat dari account representative (AR) KPP Pratama Sintang. Usut punya usut, berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP), diketahui bahwa wajib pajak tersebut lalai menerbitkan faktur pajak atas transaksi yang berasal dari dana hibah.

AR KPP Pratama Sintang Singgih Dwi Jatmiko menjelaskan, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak kendati sebenarnya pelaksanaan proyek dari dana hibah tidak dipungut PPN-nya.

Petugas lantas mengundang perwakilan dari wajib pajak badan yang bersangkutan untuk hadir di KP2KP Putussibau. Bersamaan dengan itu, AR juga menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

"Meskipun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut, wajib pajak tersebut tetap perlu menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07 yang menandakan bahwa transaksi tersebut mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP)," kata Singgih dilansir pajak.go.id, Selasa (14/6/2022).

Sebagai informasi tambahan, kode faktur pajak 07 dipakai untuk penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.

Peraturan khusus tersebut, antara lain seperti ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK) dan ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ahmadanoval 16 Juni 2022 | 16:59 WIB

podo wae ujung2 tdk ada hutang pjk ..

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2