BERITA PAJAK HARI INI

Validasi KSWP dan Pembuatan NPWP, Sistem DJP Bakal Terhubung OSS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Mei 2021 | 08:14 WIB
Validasi KSWP dan Pembuatan NPWP, Sistem DJP Bakal Terhubung OSS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sistem Online Single Submission (OSS) akan melakukan validasi secara otomatis serta melakukan pengiriman dan penerimaan data dengan cara interkoneksi sistem kementerian/lembaga terkait. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (6/5/2021).

Validasi secara otomatis serta penerimaan data dengan cara interkoneksi itu dilakukan terkait dengan pemrosesan perizinan berusaha berbasis risiko. Salah satu sistem yang wajib terhubung dengan OSS adalah sistem milik Ditjen Pajak (DJP).

“Validasi sebagaimana dimaksud … pengecekan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas status konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dengan sistem yang dikelola oleh DJP,” bunyi penggalan Pasal 26 ayat (2) huruf c Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 3/2021.

Baca Juga:
Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

Selain validasi melalui pengecakan NPWP, OSS tersebut juga melakukan validasi atas pelaku usaha dengan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor paspor, data akta, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dan lainnya.

Beleid itu merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP tersebut juga merupakan aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan BKPM 3/2021 mulai berlaku pada 2 Juni 2021.

Selain mengenai validasi secara otomatis dalam sistem OSS, masih ada pula bahasan tentang rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Kemudian, beberapa media nasional juga membahas rencana pemberian insentif pajak untuk sektor ritel.

Baca Juga:
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pembuatan NPWP

Untuk melancarkan interkoneksi data, sesuai dengan ketentuan Peraturan BKPM 3/2021, lembaga OSS akan menyusun pedoman integrasi aplikasi (PIA). Nantinya, PIA akan menjadi panduan bagi setiap K/L dalam dalam melaksanakan interkoneksi data dengan OSS.

Sistem OSS juga akan memfasilitasi pembuatan NPWP bila pelaku usaha yang mengajukan izin ternyata belum memiliki NPWP. Data pelaku usaha selaku pihak yang mengajukan izin nantinya akan dikirimkan ke sistem yang dikelola oleh DJP. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?
  • Kenaikan Tarif PPN

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perincian mengenai kenaikan tarif PPN sedang dibahas dan akan diajukan kepada DPR bersama dengan rancangan revisi atas Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Ini seluruhnya sedang dibahas oleh pemerintah dan nanti pada waktunya akan disampaikan kepada publik," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Perlu Pertimbangan Komprehensif

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan rencana kenaikan tarif PPN perlu dipertimbangkan dan dikaji secara komprehensif. Berdasarkan pada tren internasional, kenaikan tarif PPN menjadi salah satu kebijakan yang dipilih beberapa negara, seperti Arab Saudi, Moldova, dan Nigeria, sebagai respons fiskal dalam konteks pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Namun, opsi tersebut perlu disandingkan dengan kondisi struktur perekonomian Indonesia. Hingga saat ini, konsumsi masih menjadi kontributor utama dalam produk domestik bruto (PDB). Apalagi, pemerintah saat ini juga masih melakukan upaya penyehatan konsumsi melalui berbagai stimulus pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Selain itu, kebijakan optimalisasi PPN juga sebenarnya memiliki opsi selain kenaikan tarif. Misalnya, melalui pengurangan exemption ataupun penyesuaian threshold PKP (pengusaha kena pajak),” ujarnya. Simak ‘Soal Konsolidasi Fiskal Berbasis Kenaikan Pajak, Ini Saran Pakar’ dan ‘Bagaimana Tren Tarif PPN/GST Secara Global? Simak di Sini’. (DDTCNews)

  • Insentif Pajak Sektor Ritel

Pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak khusus kepada dunia usaha, terutama dari ritel dan pengelola pusat perbelanjaan untuk mendorong konsumsi masyarakat. Insentif yang diberikan kepada ritel dan pusat perbelanjaan akan menyerupai insentif yang telah diberikan kepada sektor otomotif dan properti.

Baca Juga:
Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

"Pemerintah sedang menggodok komponen insentif berupa PPN dan PPh atas sewa. Ada juga terkait dengan stimulan untuk penjualan ritel. Ini semua masih dibahas,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (DDTCNews/Kontan)

  • Pemulihan Ekonomi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai meskipun masih minus 0,74%, performa pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2021 tetap menunjukkan adanya pemulihan yang solid dari tekanan pandemi Covid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemulihan ekonomi telah terjadi secara konsisten sejak kontraksi pertama terjadi pada kuartal II/2020. Simak ‘Begini Respons Kemenkeu Setelah BPS Rilis Data PDB Kuartal I/2021’ dan ‘Yakin PDB Kuartal II/2021 Mulai Positif, Ini Alasan Menko Airlangga’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi
  • Data Pengangguran

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,75 juta orang pada Februari 2021, naik 26% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 6,93 juta orang.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan kenaikan angka pengangguran per Februari 2021 ini hingga dua digit tersebut disebabkan pandemi Covid-19. Meski demikian, angka tersebut sudah turun 10,4% dari posisi Agustus 2020 yang mencapai 9,77 juta orang.

"Artinya sudah menunjukkan perbaikan tetapi belum fully recovered," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Mei 2021 | 23:29 WIB

Rencana kenaikan tarif PPN ini tentunya perlu untuk ditinjau lebih lanjut lagi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian. Walaupun mungkin menjadi salah satu opsi praktis dalam meningkatkan penerimaan pajak namun berpotensi menjadi beban tambahan bagi masyarakat bilamana diterapkan dalam kondisi perekonomian sekarang yang notabene masih belum sepenuhnya pulih. Diharapkan pemerintah berfokus pada opsi-opsi lain yang ada seperti memperluas basis pajak sehingga disamping meningkatkan penerimaan negara juga mampu memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas shadow economy dan menyeimbangkan struktur penerimaan pajak.

06 Mei 2021 | 12:22 WIB

Diharapkan sistem DJP yang terintegrasi dengan sistem OSS menjadi solusi dalam mengakomodir strategi profiling WP, terutama pelaku usaha yang berbasis resiko. Diharapkan pula sistem ini dapat dimanfaatkan secara optimal, sehingga dapat memberikan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP termasuk automasi proses bisnis yang terintegrasi dengan seluruh administrasi bisnis inti pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut