UU CIPTA KERJA

UU Ciptaker Ubah IMB Jadi PBG, Banyak Pemda Tak Bisa Pungut Retribusi

Muhamad Wildan | Senin, 31 Januari 2022 | 17:55 WIB
UU Ciptaker Ubah IMB Jadi PBG, Banyak Pemda Tak Bisa Pungut Retribusi

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Banyak pemerintah daerah (pemda) yang tak dapat memungut potensi penerimaan akibat perubahan izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan pemungutan retribusi atas PBG harus ditetapkan berdasarkan peraturan daerah (perda). Namun, ternyata masih banyak pemda yang tak menyelesaikan perda tersebut.

"Ini harus ada solusi, kalau menurut saya harus ada peraturan kepala daerah dengan waktu yang terukur sampai perdanya selesai. Namun sampai sekarang belum juga klir," ujar Bahlil dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Bahlil mengatakan UU Cipta Kerja mengatur pemerintah bisa mengeluarkan diskresi bila terdapat kebuntuan akibat persoalan-persoalan hukum.

"Saya sedang diskusikan apakah dibuat oleh menteri A atau kami cukup. Kalau diskresi itu secara kajian hukum cukup dilakukan menteri investasi, insyaallah saya akan lakukan itu," ujar Bahlil.

Untuk diketahui, masalah perda mengenai PBG sempat disorot oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Plt Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro meminta sekda provinsi untuk mendorong percepatan penerbitan perda soal PBG di kabupaten/kota masing-masing.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Perda diperlukan agar pemda dapat memungut retribusi atas PBG. Oleh karena itu, perda-perda IMB yang telah berlaku harus direvisi menjadi perda PBG.

"Ada yang mengatakan susah membuat perda, saya sangat paham, tetapi ternyata sudah ada daerah yang menyelesaikannya dengan cepat," ujar Suhajar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia 02 Februari 2022 | 21:05 WIB

Jelas ini kondisi yg ambigue..klo praktisnya tetap pakai UU Lama ..kan sementaa MK gantung..smp ada perbaikan ...prmerintah...memang scr psykologis pemerintah gak dapat menjalan dgn aturan turunuannya... Sebaiknya yang kruisial ttg penerapan dilapangan dikomunikasikan ...antara pemda dgn pusat (pihak terkait).. Hati2 dlm pengelolaan penerimaan baik PNBP maupun pajak2 daerah dan pusat. ..

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan