EKONOMI DIGITAL

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp395 T, UMKM Berperan Penting

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 September 2021 | 18:00 WIB
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp395 T, UMKM Berperan Penting

Warga berbelanja produk UMKM melalui laman Rumah Digital Indonesia di Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/9/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) punya perang penting dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional. Akibat pandemi, budaya konsumsi masyarakat pun beralih dari offline ke online. Hal ini membuat aktivitas transaksi lewat e-commerce mengalami peningkatan.

Sementara e-commerce sendiri, sebagian besar disokong oleh pelaku UMKM. Jumlah pelaku UMKM yang sudah masuk dalam ekosistem digital mencapai 14,5 juta unit usaha.

Kementerian Perdagangan mencatat nilai transaksi e-commerce sepanjang semester I 2021 mencapai Rp186,7 triliun. Angka ini naik 63,4% dibanding tahun lalu.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Realisasi nilai transaksi pasar niaga elektronik bahkan diprediksi bisa tembus Rp395 triliun sampai akhir 2021. Lagi-lagi, UMKM menegaskan perannya di sini.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyampaikan pemerintah terus mendorong UMKM agar bergabung dalam ekosistem digital. Ada 2 cara yang perlu dilakukan pelaku UMKM untuk beradaptasi dengan lingkungan serbadigital sata ini.

Pertama, kolaborasi antara pemerintah, pelaku UMKM, swasta, dan perbankan untuk mendukung pengusaha mikro kecil dan menengah mengembangkan pasar dan usahanya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Kedua, pelaku UMKM perlu beradaptasi dengan kemajuan teknologi utamanya dengan menewarkan produknya lewat e-commerce.

"Melalui 2 kunci utama itu, termasuk dengan regulasi, pelatihan, dan pembinaan transformasi digital, serta akses pembiayaan yang inklusif diharapkan UMKM bisa tumbuh pesat," ujar Oke dikutip dari siaran pers, Kamis (23/9/2021).

Dalam kesempatan ini Kemendag juga melakukan kampanye produk UMKM dengan menggelar In Store Promotion. Acara yang diadakan di Manadon Town Square, Sulawesi Utara ini diharapkan bisa menggenjot kembali perekonomian para pelaku UMKM yang sempat terpukul pandemi Covid-19. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2021 | 21:15 WIB

Para pelaku UMKM yang tidak menawarkan dagangannya melalui e-commerce pasti akan tertinggal. Untuk menunjak proses jual beli online, transaksi dan transfer data secara digital perlu diperhatikan secara ketat. Karena semakin pesat transaksi digital, kebocoran data juga seringkali terjadi. Perlu ada upaya mengenai mekanisme penanganan dan regulasi yang memadai untuk mencegah tindak kejahatan di dunia digital.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD