STRATEGI PENCEGAHAN KORUPSI

Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Jangan Hanya Jadi Slogan

Dian Kurniati | Selasa, 13 April 2021 | 15:15 WIB
Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Jangan Hanya Jadi Slogan

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah benar-benar serius menekan risiko korupsi sehingga pencegahan korupsi tidak hanya menjadi slogan.

Sri Mulyani mengatakan tantangan pencegahan korupsi semakin berat di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Apalagi, dana yang dialokasikan untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi tidak kecil sehingga peluang penyalahgunaan makin terbuka lebar.

"Upaya pencegahan korupsi tidak boleh hanya menjadi slogan. Pencegahan korupsi membutuhkan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan dan lapisan masyarakat," katanya dalam Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2021-2022, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah melakukan berbagai upaya guna mencegah penyalahgunaan keuangan negara. Beberapa kesalahan yang dihindari misalnya penggunaan data fiktif dan duplikasi data penerima bantuan sosial.

Menurutnya, negara telah menganggarkan dana sangat besar untuk mengatasi pandemi dengan situasi yang memaksa atau extraordinary. Untuk itu, kejahatan dalam situasi genting tersebut bisa dianggap sebagai extraordinary crime.

Dalam penggunaan anggaran, Kemenkeu bekerja sama dengan semua kementerian/lembaga (K/L) dan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, pengawasan dari aparat pengawas internal di masing-masing K/L juga diperkuat.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Sri Mulyani menambahkan setidaknya ada tiga fokus kegiatan dalam pencegahan korupsi antara lain pada bidang perizinan dan tata niaga; bidang keuangan negara; serta bidang penegakkan hukum dan reformasi birokrasi.

Pada bidang keuangan negara, aspek yang menjadi fokus meliputi penerimaan, belanja, pembiayaan, dan kekayaan negara. Dari sisi penerimaan, Kemenkeu mengembangkan berbagai aksi pencegahan korupsi di antaranya seperti integrasi kuota impor.

Kemenkeu juga memanfaatkan basis data beneficial owner untuk menggali potensi penerimaan pajak dan memastikan kepemilikan dari kewajiban pajak. Ada pula upaya penguatan proses bisnis secara digital dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax.

Baca Juga:
Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

"Core tax ini dapat membuat institusi pajak menjadi lebih kuat, penuh integritas dan profesional, dan yang paling penting memberikan pelayanan secara pasti dan mudah bagi para wajib pajak," ujar Sri Mulyani.

Dari sisi belanja, lanjut menkeu, upaya pencegahan korupsi dilakukan dengan cara mendorong semua proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa berjalan secara online untuk memastikan akuntabilitasnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 April 2021 | 22:38 WIB

Benar sekali, dengan adanya pandemi covid ini sehingga dana yang dialokasikan untuk pandemi ini dapat disalahgunakan. Sebaiknya apabila terdapat oknum yang melakukab korupsi harus diadili dengan semestinya sehingga dapat membuat yang lain tidak berani melakukan korupsi

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini