BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani: Kami Akan Cari Cara untuk Dapat Hak Perpajakan Kita

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Oktober 2019 | 08:35 WIB
Sri Mulyani: Kami Akan Cari Cara untuk Dapat Hak Perpajakan Kita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah serius menggodok strategi kebijakan untuk memajaki raksasa digital, seperti Netflix, Google, dan Facebook. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (30/10/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengenaan pajak terhadap raksasa digital menjadi pekerjaan rumah pemerintah Indonesia hingga saat ini. Hal ini dikarenakan perusahaan-perusahaan itu tidak memiliki kehadiran fisik yang menjadi syarat status bentuk usaha tetap (BUT).

“Oleh karena itu, dalam undang-undang yang kita usulkan [omnibus law], ada konsep mengenai [perusahaan] yang tidak memiliki BUT tapi aktivitasnya banyak. Mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan sehingga mereka wajib membayar pajak,” ujarnya.

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sri Mulyani mengatakan Indonesia bisa melihat penerapan pajak serupa di beberapa negara seperti Australia dan Singapura. Kedua negara ini, sambungnya, sudah mengenakan pajak terhadap Netflix dan perusahaan digital lainnya.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti langkah sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) yang dilakukan untuk mengamankan target penerimaan menjelang akhir tahun. Sejumlah KPP terpantau tengah mengoptimalisasi data-data pihak ketiga.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024
  • Mendapatkan Hak Perpajakan

Rencananya, dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan, pemerintah akan memasukkan dua aspek terkait pemajakan ekonomi digital. Pertama, pemungutan dan penyetoran PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa. Kedua, pengenaan pajak atas penghasilan terkait transaksi elektronik di Indonesia oleh SPLN yang tidak memiliki physical presence di Tanah Air.

“Jadi pasti kita akan bersungguh-sungguh dengan melihat volume aktivitasnya di sini. Meskipun belum ada undang-undangnya, kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita,” kata Sri Mulyani.

  • Iklim Usaha

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan pengejaran pajak perusahaan digital akan menjadi salah satu fokus kerjanya di Kabinet Indonesia Maju. Penerimaan pajak, sambungnya, merupakan hak negara karena perusahaan mendapatkan laba di Indonesia.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

“Kami akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan hak negaranya tetap diperoleh, tetapi usahanya, iklimnya, suasananya, arenanya bisa terbuka dan berkembang dengan pesat,” kata Johnny.

  • Data Wajib Pajak

Sejumlah KPP mulai melakukan penyisiran terhadap wajib pajak yang terindikasi tidak patuh. Mereka telah mengantongi data-data wajib pajak (WP) yang menjadi sasaran prioritas. Dari data tersebut, KPP melakukan konfirmasi kepada wajib pajak.

Selain optimalisasi data, otoritas juga menjalankan sejumlah strategi lain, seperti pemungutan pajak pembayaran dividen yang dilakukan perusahaan pada akhir tahun serta pembagian bonus. Hal tersebut diyakini dapat memperbaiki kinerja penerimaan pajak yang masih terus melambat hingga akhir Agustus 2019.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati
  • Berharap pada Sektor Keuangan

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan sepanjang tahun ini penerimaan pajak dari sektor keuangan selalu tumbuh positif dan menjadi penopang saat sektor lainnya lesu. Otoritas berharap ada tren positif untuk penerimaan pajak di sektor ini. Apalagi, sejumlah bank buku IV mencatatkan pertumbuhan positif sepanjang kuartal III/2019.

“Sektor keuangan masih aman, paling positif kemudian juga yang lain bagus seperti sektor transportasi dan pergudangan,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 November 2019 | 01:00 WIB

Apa bukti kita sebagai warga negara Indonesia? jika kita tidak mampu berkontribusi untuk negara kita sendiri. Jangan hanya mampu mengkritik setiap kebijakan yang ada, tapi seharusnya kita inilah mulai sadar dengan tanggungjawab kita sebagai seorang WNI. Bantu negara untuk mendapatkan hak-hak perpajakannya. Pajak kita untuk Indonesia #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai