KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Dukung Seruan Amerika Serikat Soal Pajak Minimum Global

Dian Kurniati | Kamis, 22 April 2021 | 16:19 WIB
Sri Mulyani Dukung Seruan Amerika Serikat Soal Pajak Minimum Global

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan dukungannya terhadap seruan Amerika Serikat (AS) untuk menerapkan tarif pajak minimum global pada perusahaan multinasional.

Sri Mulyani mengatakan kebanyakan negara di dunia menghadapi ancaman erosi basis pajak karena perusahaan multinasional memilih memindahkan kantor pusatnya ke yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah. Dengan penerapan pajak minimum global, lanjutnya, sistem perpajakan di dunia akan berjalan secara lebih adil.

"Kalau tidak secara global, akan ada satu negara atau yurisdiksi yang bisa mengambil advantage dengan tidak mengikuti norma," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Sri Mulyani mengatakan tantangan mengenai penghindaran pajak tersebut terjadi di hampir semua negara, termasuk AS. Menurutnya, penerapan pajak minimum global akan membuat semua negara mendapatkan hak perpajakannya secara adil.

Di sisi lain, lanjutnya, penerapan pajak minimum global juga akan mendorong semua perusahaan melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan patuh.

Sri Mulyani menilai pajak minimum global akan berdampak pada perusahaan-perusahaan multinasional yang biasanya dengan mudah memindahkan kantor pusatnya ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.

Baca Juga:
Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

"Ini enggak hanya untuk perusahaan digital. Ini semuanya, terutama pada perusahaan MNC [multinational corporation] tadi," ujarnya.

Hal serupa disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo. Dia menilai kebijakan tersebut akan efektif menghentikan pertarungan tarif pajak penghasilan atau race to the bottom seperti yang dilakukan sejumlah negara dalam beberapa tahun terakhir

"Jadi, suatu posisi yang bagus untuk menjaga hal pemajakan antarnegara," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan AS Janet Yellen menggunakan pertemuan virtual para menteri keuangan G20 untuk mengemukakan seruannya terkait penerapan pajak minimum atas pendapatan perusahaan asing. Simak pula Fokus Tergantung pada Biden. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 April 2021 | 22:55 WIB

suatu terobosan yang sangat menarik karena disatu sisi menjamin penerimaan negara juga mengurangi potensi profit shifting dan BEPS di praktik perusahaan multinasional

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini