KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN Sembako, Sri Mulyani Beri Penjelasan Kepada DPR

Dian Kurniati | Selasa, 15 Juni 2021 | 08:45 WIB
Soal PPN Sembako, Sri Mulyani Beri Penjelasan Kepada DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021). Raker tersebut membahas evaluasi perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan triwulan I tahun 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok atau sembako yang memiliki harga murah.

Sri Mulyani mengatakan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tetap mengatur barang kebutuhan pokok rakyat tidak akan dipungut PPN. Menurutnya, PPN hanya akan berlaku pada barang-barang premium yang dikonsumsi golongan masyarakat kelas atas.

"Pointnya kami tidak memungut PPN sembako. Kami tidak memungut. Apakah dalam RUU KUP ada? Untuk yang itu, tidak dipungut itu saja, very clear," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (14/6/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Sri Mulyani mengatakan terdapat berbagai jenis barang-barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi masyarakat. Misal pada beras, ia memastikan beras yang diproduksi petani lokal seperti jenis rojolele, pandan wangi, dan Cianjur tidak akan dikenakan pajak.

Sementara itu, PPN hanya akan dikenakan pada beras premium impor seperti shirataki dan basmati, yang harganya bisa mencapai 20 kali lipat beras lokal yang dikonsumsi rakyat luas.

Demikian pula pada daging. Sri Mulyani menyebut daging lokal yang diproduksi peternak dan dijual di pasar tradisional juga tidak akan dikenakan PPN, sedangkan daging premium jenis wagyu dan Kobe yang diimpor dan berharga mencapai Rp5 juta per kilogram dapat dikenakan PPN.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

"Ada daging biasa yang dikonsumsi masyarakat sekilo Rp90.000, jadi kan [bagai] bumi dan langit. Kami justru akan melihat pajak itu dan mencoba address isu keadilan karena diversifikasi masyarakat sangat beragam," ujarnya.

Pemerintah, lanjut menkeu, juga akan mengubah rezim PPN menjadi multitarif agar lebih berkeadilan. Misal, barang kebutuhan yang biasa dikonsumsi masyarakat diberikan tarif 0% atau fasilitas dari pemerintah, sedangkan yang tergolong premium dikenakan pajak lebih tinggi.

Meski demikian, rencana perubahan perlakuan pajak pada barang-barang premium tersebut masih akan dibahas bersama DPR. Menurutnya, proses pembahasannya akan dilakukan secara benar dan komprehensif.

Pada UU PPN yang berlaku saat ini, diatur 11 jenis bahan pokok yang dikecualikan dari pengenaan PPN antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juni 2021 | 15:00 WIB

masyarakat perlu tau informasi ini bahwa sebenarnya yang dikenakan ppn sembako adalah sembako barang premium saja

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid