BERITA PAJAK HARI INI

Soal Penggunaan Data Wajib Pajak di Aplikasi Pengawasan, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juli 2021 | 08:02 WIB
Soal Penggunaan Data Wajib Pajak di Aplikasi Pengawasan, Ini Kata DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan tetap adanya pengawasan terhadap penggunaan data wajib pajak yang tersedia dalam berbagai aplikasi digital berbasis analisis data. Pengawasan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (22/7/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penggunaan data wajib pajak dalam berbagai aplikasi akan dilakukan sesuai dengan tujuan. DJP akan memastikan kesesuaian tugas pegawai dengan data yang diakses serta menerapkan pengawasan berjenjang.

"Hak akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut disesuaikan dengan role/function dari setiap pegawai masing-masing," katanya Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Seperti diketahui, untuk memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak, DJP telah meluncurkan 4 aplikasi berbasis data analisis pekan lalu. Aplikasi ini untuk membantu pengawasan, khususnya terkait dengan pelaksanaan tugas account representative (AR), fungsional pemeriksa pajak, dan juru sita.

Adapun keempat aplikasi yang telah diluncurkan tersebut antara lain Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya. Simak ‘Awasi Wajib Pajak, DJP Pakai 4 Aplikasi Berbasis Data Analisis Ini’.

Selain pengawasan terhadap penggunaan data wajib pajak, masih ada pula bahasan mengenai terbatasnya ruang pemberian insentif pajak jika global minimum tax diterapkan. Kemudian, ada pula bahasan mengenai kinerja penerimaan pajak dan langkah optimalisasi yang dilakukan DJP.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Hak Akses Terhadap Data Wajib Pajak Berjenjang

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hak akses data wajib pajak juga dilakukan dengan cara berjenjang dari pimpinan unit vertikal pegawai yang bertugas hingga ke direktorat terkait yang berada di kantor pusat DJP.

Dengan demikian, pimpinan unit hingga kantor pusat mengetahui identitas pegawai yang dapat mengakses data wajib pajak. Hal ini dapat meminimalisasi adanya penyalahgunaan kewenangan oleh fiskus terkait dengan pemakaian data wajib pajak.

"Hak akses juga dilakukan dengan berjenjang sesuai dengan jabatan serta proses pekerjaannya,” katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Ruang Pemberian Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih ada ruang pemberian insentif di bawah tarif pajak minimum global yang telah disepakati 15%. Namun, pemberian insentif tidak akan mungkin berupa tarif pajak 0%.

Sri Mulyani mengatakan adanya aturan carve-out 5% memberi ruang bagi negara-negara yang masih membutuhkan insentif pajak sebagai sarana menarik investasi. Pemberian insentif bisa berupa tarif pajak hingga 5% di atas tarif pajak minimum.

“Ini untuk negara-negara yang masih mau memberikan insentif perpajakan, tapi yang jelas tidak mungkin memberikan fasilitas perpajakan 0%,” ujar Sri Mulyani. Simak ‘Soal Minimum Tax, Sri Mulyani: Tidak Mungkin Beri Insentif Pajak 0%’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Pengawasan Pembayaran Masa dan Kepatuhan Materiel

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pada semester I/2021 senilai Rp557,77 triliun atau tumbuh 4,9% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.realisasi tersebut setara dengan 45,36% terhadap target Rp1.229,59 triliun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ada 3 kebijakan yang akan dijalankan untuk optimalisasi penerimaan. Pertama, pemberian kemudahan layanan kepada wajib pajak pada masa pandemi Covid-19.

Kedua, pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan materiel. Ketiga, perluasan basis pemajakan, khususnya terkait dengan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Simak ‘Termasuk Pengawasan Pembayaran Masa WP, Begini Upaya DJP Semester Ini’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Basis Pajak Jadi Lebih Jelas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan konsensus terhadap proposal Pilar 1: Unified Approach nantinya akan memberikan kepastian pemajakan karena Indonesia sebagai negara dengan pasar besar bagi perusahaan multinasional, terutama sektor digital.

“Dari aspek perpajakan, selama ini masih [terjadi] negosiasi [yang] tidak selalu mudah. Dengan konsensus ini, akan memberikan kepastian bagi kita. Basis pajak kita menjadi lebih jelas dan sengketa perpajakan menjadi bisa dikurangi,” ujar Sri Mulyani. Simak ‘Konsensus Pajak Ekonomi Digital, Sri Mulyani: Sengketa Bisa Dikurangi’. (DDTCNews)

Pemanfaatan Insentif Pajak

Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 16 Juli 2021 mencapai Rp45,1 triliun.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut setara 71,7% dari pagu yang telah dinaikkan menjadi Rp62,83 triliun. Menurut dia, tingginya realisasi tersebut menunjukkan sudah banyak pelaku usaha yang memanfaatkannya. (DDTCNews)

PPKM Darurat, Layanan Telepon Kring Pajak Dihentikan Sementara

DJP kembali menghentikan sementara layanan telepon Kring Pajak. Layanan telepon Kring Pajak 1500200 untuk sementara dialihkan. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, selama pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, tanggal 21 sampai dengan 23 Juli 2021, Kring Pajak hanya dapat dihubungi melalui saluran digital,” tulis DJP dalam unggahannya di Twitter, Rabu (21/7/2021).

Ada beberapa saluran digital yang bisa dimanfaatkan wajib pajak antara lain live chat pada laman http://pajak.go.id, email [email protected] dan [email protected], atau Twitter @kring_pajak. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juli 2021 | 22:26 WIB

Penggunaan data wajib pajak perlu dilakukan sebagai adanya bank data yang dipakai otoritas pajak sehingga diharapkan mengurangi potensi dispute yang terjadii

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?