INSENTIF PAJAK

Soal Dampak Diskon Pajak Mobil, Ini Kata Kepala BPS

Dian Kurniati | Kamis, 05 Agustus 2021 | 13:10 WIB
Soal Dampak Diskon Pajak Mobil, Ini Kata Kepala BPS

Kepala BPS Margo Yuwono memaparkan kinerja pertumbuhan ekonomi kuartal II/2021. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lapangan usaha perdagangan mobil, sepeda motor, dan reparasinya pada kuartal II/2021 mengalami pertumbuhan 37,88% secara tahunan.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan pertumbuhan itu berbanding terbalik dengan situasi pada kuartal sebelumnya yang minus 5,46%. Pertumbuhan itu, menurutnya, terjadi karena pemberian insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas mobil ditanggung pemerintah (DTP)

"Ini lagi-lagi karena kebijakan pemerintah. Adanya program relaksasi PPnBM yang menyebabkan permintaan mobil, sepeda motor, dan reparasinya tumbuh 37,88%," katanya melalui konferensi video, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Margo mengatakan insentif PPnBM DTP membuat masyarakat terdorong untuk membeli kendaraan sehingga data perdagangan ikut terkerek.

Menurutnya, pertumbuhan perdagangan mobil, sepeda motor, dan reparasinya berkontribusi positif pada kinerja lapangan usaha perdagangan sehingga tumbuh 9,44% pada kuartal II/2021. Sementara pertumbuhan perdagangan besar dan eceran bukan mobil dan sepeda motor hanya 4,77%.

Pemerintah memberikan insentif PPnBM atas mobil DTP mulai Maret 2021. Kebijakan itu dilakukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat pada kendaraan bermotor, yang pada akhirnya juga berdampak pada pemulihan sektor otomotif.

Baca Juga:
BPS: Musim Panen, Harga Beras Turun 2,41 Persen

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2021, pemerintah mengelompokkan penerima insentif PPnBM DTP pada 4 jenis mobil yang diproduksi di dalam negeri. Pada 2 jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, diskon 100% dari PPnBM terutang diberikan untuk masa pajak Maret hingga Agustus 2021 dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Sementara pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, insentifnya berupa diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Adapun pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, insentif diberikan juga dalam 2 tahap. Keduanya adalah diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021.

Sebagai informasi kembali, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II/2021 mencapai 7,07%. pertumbuhan tersebut berbanding terbalik dengan kondisi perekonomian Indonesia kuartal II/2020 yang minus 5,32%. Simak 'Keluar dari Resesi, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II/2021 Capai 7,07%'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2021 | 18:22 WIB

Pertumbuhan ini sangat baik mengingat sektor industri otomotif terdampak signifikan dari pandemi Covid-19.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 29 April 2024 | 09:37 WIB BADAN PUSAT STATISTIK

BPS: Musim Panen, Harga Beras Turun 2,41 Persen

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan