BANTUAN SOSIAL

Siap-Siap! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka Besok

Dian Kurniati | Jumat, 07 Agustus 2020 | 19:00 WIB
Siap-Siap! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka Besok

Ilustrasi. (foto: prakerja.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Kemenko Perekonomian akhirnya mengumumkan akan membuka pendaftaran program kartu prakerja gelombang IV pada 8 Agustus 2020.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono pembukaan pendaftaraan peserta kartu prakerja akan dilakukan pukul 12.00 WIB. Kuota penerima kartu prakerja pada gelombang IV mencapai 800.000 peserta.

"Sesuai dengan hasil rakor Komite Cipta Kerja yang lalu, pembukaan pendaftaran gelombang IV besok siang pukul 12.00 WIB," katanya melalui konferensi video, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Susiwijono menjelaskan pembukaan pendaftaran gelombang IV hingga lebih dari tiga bulan disebabkan ada beberapa perbaikan tata kelola oleh Badan Pelaksana (Project Management Officer/PMO) Kartu Prakerja. Misal, masalah backlog pada data peserta.

Namun, perbaikan itu telah selesai dan pendaftaran kartu prakerja gelombang IV siap dibuka. Pelaksanaan program kartu prakerja didasarkan pada Perpres No. 76/2020 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 11/2020.

Menurut Susiwijono, Permenko No.11/2020 ini juga mengatur pengecualian orang yang berhak menjadi peserta kartu prakerja, seperti pejabat negara, ASN, anggota Polri, prajurit TNI, kepala dan perangkat daerah, direksi BUMN, serta anggota DPRD.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selain itu, ada ketentuan mengenai pendaftaran secara luar jaringan (luring) atau offline. Tata cara pendaftaran, seleksi, hingga penetapan penerima kartu prakerja akan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Aturan teknis pendaftaran luring akan dibuat oleh Kemenaker, tetapi berpedoman pada Permenko No. 11/2020," ujarnya.

Fasilitas yang diperoleh peserta tetap sama yaitu Rp3,55 juta terdiri atas biaya pelatihan senilai Rp1 juta, insentif setelah menyelesaikan pelatihan senilai Rp2,4 juta untuk empat bulan, dan insentif usai peserta mengisi survei Rp150.000 untuk tiga kali. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Agustus 2020 | 02:10 WIB

sangat membantu dan semoga bermanfaat buat kita semua... 😇 #MariBicara

07 Agustus 2020 | 19:52 WIB

bagaiman cara daftarnya

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini