KINERJA EKONOMI KUARTAL II/2020

Serapan Anggaran Rendah, Konsumsi Pemerintah Minus 6,9%

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Agustus 2020 | 17:34 WIB
Serapan Anggaran Rendah, Konsumsi Pemerintah Minus 6,9%

Kepala BPS Suhariyanto. (tangkapan layar Youtube BPS)

JAKARTA, DDTCNews – Lesunya serapan anggaran belanja negara di tengah pandemi Covid-19 yang dikeluhkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpengaruh pada kinerja pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat konsumsi pemerintah secara tahunan pada kuartal II/2020 mengalami kontraksi hingga 6,9% (yoy). Hal ini berbanding terbalik dibandingkan dengan kuartal II/2019 yang bertepatan dengan penyelenggaraan Pemilu 2019 yang tumbuh 8,23% (yoy).

"Realisasi barang dan jasa terkontraksi karena pandemi yang tidak memungkinkan adanya kegiatan. Sementara realisasi belanja pegawai pada kuartal II/2019 terkontraksi karena adanya perubahan kebijakan mengenai tunjangan hari raya (THR)," kata Kepala BPS Suhariyanto, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
BPS: Musim Panen, Harga Beras Turun 2,41 Persen

Secara lebih terperinci, BPS mencatat realisasi belanja barang dan jasa pada kuartal II/2020 terkontraksi hingga 22,17%. Kemudian, belanja pegawai terkontraksi hingga 10,64%.

Adapun belanja bantuan sosial pada kuartal II/2020 mampu tumbuh pesat hingga 55,87%. Meski demikian, pertumbuhan bantuan sosial ini masih belum mampu mencegah terkontraksinya konsumsi pemerintah di masa pandemi dibandingkan dengan masa Pemilu 2019.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi berulang kali mengeluhkan rendahnya serapan anggaran belanja, terutama terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 yang mencapai Rp695 triliun. Jokowi menyoroti realisasi dana stimulus Covid-19 yang baru terealisasi senilai Rp141 triliun atau 20,2% dari yang telah dianggarkan.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Lebih lanjut, masih terdapat 40% dari total anggaran tersebut yang belum memiliki daftar isian penggunaan anggaran (DIPA). "Hati-hati ini, yang belum ada DIPA-nya saja gede sekali 40%. DIPA-nya belum ada. DIPA saja belum ada, bagaimana mau realisasi?" kata presiden dalam pembukaan rapat terbatas, Senin (3/8/2020).

Menurut Jokowi, masih banyak pejabat pada kementerian/lembaga (K/L) yang belum sepenuhnya memahami saat ini adalah situasi krisis. Masih banyak pejabat K/L yang terjebak dengan pekerjaan rutin dan tidak secara serius mencari langkah cepat untuk menangani krisis. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2020 | 21:52 WIB

#MariBicara pernyataan Presiden mengenai rendahnya penyerapan anggaran penanganan Covid-19 harus direspon segera oleh Kementerian/Lembaga terkait secara cepat. Hal itu untuk menghidupkan aktivitas ekonomi dan daya beli rumah tangga dari dana tersebut. Terlebih selama masa Pandemi Covid-19 daya beli masyarakat mengalami penurunan drastis.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 09:37 WIB BADAN PUSAT STATISTIK

BPS: Musim Panen, Harga Beras Turun 2,41 Persen

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD