UU CIPTA KERJA

RPP PDRD, Pemerintah Beri Insentif Jika Pemda Sederhanakan Perizinan

Dian Kurniati | Kamis, 17 Desember 2020 | 11:39 WIB
RPP PDRD, Pemerintah Beri Insentif Jika Pemda Sederhanakan Perizinan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berjanji akan memberikan insentif jika pemerintah daerah melakukan penyederhanaan perizinan berusaha di wilayahnya.

Airlangga mengatakan komitmen tersebut telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. RPP akan menjadi salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja.

Menurut Airlangga, dukungan penyederhanaan perizinan dari pemerintah daerah itu akan mempercepat terwujudnya kemudahan berusaha di daerah, terutama untuk proyek strategis nasional.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

"Pemerintah pusat memberikan insentif kepada pemerintah daerah agar terjadi kemudahan di bidang usaha," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (17/12/2020).

Airlangga mengatakan pemerintah membuat UU Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang berkualitas melalui kemudahan membuka usaha baru. Menurutnya, UU Cipta Kerja pada akhirnya juga akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19.

Pengaturan pajak dan retribusi daerah dalam UU Cipta Kerja, sambungnya, merupakan upaya pemerintah mempermudah kemudahan berusaha hingga level daerah. Dia meyakini kemudahan berusaha itu akan berkontribusi besar mendorong ekonomi Indonesia mampu tumbuh sekitar 4,5%-5,5% pada 2021.

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

RPP PDRD memerintahkan pemerintah daerah melakukan penyederhanaan perizinan serta menyesuaikan tarif pajak dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan presiden (perpres) yang terbit kemudian.

Dalam hal ini, menteri keuangan dan menteri dalam negeri berwenang mengevaluasi perda dan raperda tentang PDRD dari semua daerah untuk memastikan besaran tarif pajak dan retribusi daerah sejalan dengan perpres.

Kepada pemda yang melakukan penyederhanaan perizinan berusaha hingga berdampak pada berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD), pemerintah dapat memberikan dukungan insentif anggaran. Dukungan insentif anggaran itu dapat berupa transfer ke daerah.

Baca Juga:
Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

"Pengalokasian anggaran dukungan insentif ... mengikuti mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 19 ayat (4) RPP PDRD.

Meski demikian, ada ancaman sanksi bagi pemda yang melanggar ketentuan RPP dan menolak menjalankan rekomendasi menteri keuangan dan menteri dalam negeri. Sanksinya berupa penundaan atau pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH) pajak penghasilan (PPh) sebesar 15% dari jumlah DAU. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Desember 2020 | 13:06 WIB

Bagus sekali apabila dilakukan penyederhanaan, karena menurut saya apabila lebih sederhana maka akan menciptakan kepastian hukum sehingga kemudahan berusaha di daerah, terutama untuk proyek strategis nasional tercipta

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS