PROVINSI BENGKULU

Realisasikan Janji Pembebasan Pajak Kendaraan, Revisi Perda Diajukan

Dian Kurniati | Kamis, 04 Maret 2021 | 11:42 WIB
Realisasikan Janji Pembebasan Pajak Kendaraan, Revisi Perda Diajukan

Ilustrasi. 

BENGKULU, DDTCNews – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah untuk membebaskan pajak kendaraan bermotor pada kendaraan bermotor roda dua.

Rohidin mengatakan relaksasi pajak itu akan meringankan masyarakat yang memiliki sepeda motor. Dia berharap DPRD Bengkulu segera menyetujui revisi Perda Pajak Daerah, yang saat ini mengatur dikenakannya pajak pada kendaraan bermotor roda dua dan seterusnya.

"Kami sekarang telah mengusulkan revisi perdanya karena pajak kendaraan bermotor itu salah satu item pendapatan pemda. Ini harus kami hapuskan dulu," katanya, dikutip pada Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Rohidin mengatakan pembebasan pajak sepeda motor menjadi bagian dari 18 program yang menjadi janji kampanyenya bersama Wakil Gubernur Rosjonsyah. Setelah dilantik Presiden Joko Widodo pekan lalu, dia berkomitmen segera merealisasikan rencana tersebut.

Menurutnya, relaksasi pajak hanya akan berlaku pada kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder di bawah 150 cc. Alasannya, kendaraan jenis tersebut kebanyakan dimiliki kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Setelah DPRD menyetujui revisi Perda Pajak Daerah, Rohidin juga masih akan merombak APBD 2021 karena detail target penerimaan pajak kendaraan bermotor ikut berubah.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

"Saya berharap di APBD perubahan tahun ini sudah mulai bisa diterapkan," ujarnya, seperti dilansir tuntasonline.com.

Pada periode pemerintahannya yang pertama, Rohidin juga sempat memberikan insentif pajak kendaraan bermotor untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Melalui Peraturan Gubernur No.20/2020, dia membebaskan denda administrasi pajak kendaraan bermotor dan keringanan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sepanjang 11 Agustus hingga 11 Desember 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Maret 2021 | 11:57 WIB

Pemerintah selalu memberikan kemudahan untuk masyarakatnya. Jadi sebagai masyarakat kita harus melaksanakan peraturan pemerintah.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi