SENGKETA PAJAK

Quality Assurance Keberatan Pajak Sudah Dijalankan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 November 2021 | 15:01 WIB
Quality Assurance Keberatan Pajak Sudah Dijalankan DJP

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Penguatan fungsi quality assurance (QA) dalam keberatan menjadi bagian dari upaya Ditjen Pajak (DJP) untuk menurunkan sengketa pajak.

Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan kantor pusat DJP sudah memiliki mekanisme QA dalam merespons pengajuan keberatan dari wajib pajak. Mekanisme ini masuk dalam fungsi yang dijalankan Direktorat Keberatan dan Banding DJP.

“Di Direktorat Keberatan dan Banding sudah ada Subdit [Peninjauan Kembali dan] Evaluasi," katanya Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Tanpa memberikan penjelasan lebih terperinci, Iwan mengatakan QA dalam keberatan sudah dijalankan. Hal tersebut sudah menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Direktorat Keberatan dan Banding.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK 217/2018, Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi pada Direktorat Keberatan dan Banding mempunyai 3 seksi. Salah satunya adalah Seksi Evaluasi Pengurangan dan Keberatan.

Seksi tersebut bertugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, serta evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

“Iya [sudah dijalankan fungsi QA keberatan] karena secara Tupoksi memang sudah ada,” ujar Iwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada beberapa upaya yang telah dilakukan untuk menurunkan angka sengketa pajak. Simak ‘Tekan Sengketa Pajak, Kemenkeu Pakai 3 Strategi Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 November 2021 | 23:24 WIB

Tim quality assurance (QA) memegang peranan penting dalam pemeriksaan pajak, terlebih apabila terdapat perbedaan pendapat yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak pada saat pembahasan akhir. Oleh karena itu, peningkatan kualitas tim QA merupakan suatu hal yang penting untuk dilakukan dalam rangka menurunkan sengketa pajak

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS