KEPATUHAN PAJAK

Presiden Jokowi: Masih Banyak yang Punya NPWP tapi Belum Lapor SPT

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Februari 2020 | 10:03 WIB
Presiden Jokowi: Masih Banyak yang Punya NPWP tapi Belum Lapor SPT

Presiden Jokowi melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing di DJP Online. (foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada semua pihak yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Menurutnya, masih banyak wajib pajak yang telah memiliki NPWP tapi belum melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadinya. Padahal, pelaporan SPT menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Baca artikel ‘Kalau Sudah Bayar Pajak Kewajiban WP Selesai? DJP: Mohon Maaf Belum’.

“Masih banyak yang sudah punya NPWP tapi belum lapor SPT. Ayo, tahun ini, yang sudah punya NPWP lapor ya semuanya,” ujar Presiden Jokowi setelah melaporkan SPT tahunan PPh melalui e-Filing di DJP Online, seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (29/2/2020).

Baca Juga:
Begini Penghitungan PPh Pasal 25 Jika Ajukan Perpanjangan SPT Tahunan

Seperti diketaui, selain mempunyai NPWP dan membayar pajak, ada lagi kewajiban wajib pajak, yaitu melaporkan SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

Kewajiban pelaporan diatur dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pelaporan SPT juga jangan sampai diartikan sebagai pelaporan penghasilan dan pajak terutang. Baca artikel ‘Mengubah Pola Pikir Pelaporan SPT’.

Pasal 1 UU KUP mendefinisikan SPT sebagai surat yang digunakan WP untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

"Yang penting, ingat ya, lapornya sampai dengan 31 Maret 2020 [untuk SPT tahunan PPh orang pribadi]," ujarnya. Simak artikel ‘Ini Alasan Mengapa Anda Tidak Boleh Lupa Lapor SPT di Tahun 2020 ini’.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga mengimbau bagi masyarakat yang telah memiliki penghasilan tapi belum memiliki NPWP, agar segera membuat NPWP. Apalagi, pembuatan NPWP sangat mudah.

Sejak awal tahu, Ditjen Pajak (DJP) juga terus mengimbau agar masyarakat yang ber-NPWP segera melaporkan pajaknya. Pada setiap unggahan informasi terkait pelaporan SPT di media sosial, DJP selalu mencantumkan tagar #SudahPunyaTapiBelum. Simak pula iklan layanan masyarakat pajak 2020 di bawah ini. (kaw)

Baca Juga:
Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya
View this post on Instagram

Sudah punyaaaaa....! . Cendol! Dawet! Cendol....tapi belom!!! . #ILMPajak2020 #SudahPunyaTapiBelum #LebihAwalLebihNyaman

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Maret 2020 | 00:29 WIB

Ini mungkin karena masih banyak WP yang belum sadar kalau udah punya NPWP tapi sudah tidak berpenghasilan harus tetap melapor. Perlu ada sosialisasi yang menekankan hal ini juga supaya sadar dan tidak khawatir "dikejar"

29 Februari 2020 | 18:30 WIB

Yukk lapor SPT buat yg udah punya NPWP. Sekarang gampang banget, sambil rebahan pun bisa lapor lewat DJP Online

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penghitungan PPh Pasal 25 Jika Ajukan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 08 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

BERITA PILIHAN