KABUPATEN CIANJUR

PPKM Darurat, Pos Penerimaan Pajak Ini Dioptimalkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 13 Juli 2021 | 21:52 WIB
PPKM Darurat, Pos Penerimaan Pajak Ini Dioptimalkan

Ilustrasi. 

CIANJUR, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat akan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menutupi target PAD dari sejumlah sektor yang terdampak PPKM darurat. Pasalnya, pada masa penerapan PPKM darurat, ada sejumlah sektor sumber PAD yang terdampak, seperti perdagangan dan pariwisata.

“Tentunya hal ini akan memengaruhi. Namun, pengaruhi ini hanya akan berlangsung selama dua minggu. Kita ketahui bahwa perdagangan, pabrik, dan yang lainnya dihentikan selama PPKM darurat," kata Herman di Pendopo Cianjur, Senin (12/7/2021).

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Kendati demikian, menurut Herman, ada beberapa pos yang tidak terdampak PPKM darurat, seperti PBB-P2 dan BPHTB. Herman menyatakan langkah yang diambil hanya temporer karena setelah PPKM darurat selesai, PAD dari berbagai sektor terdampak dapat kembali normal

"Masih banyak sektor PAD yang tidak terganggu oleh PPKM darurat dan akan dioptimalkan. Saya optimistis PAD Cianjur bisa tercapai. Dampak PPKM Darurat ini terhadap PAD tidak akan terlalu signifikan. Mudah-mudahan setelah 20 Juli nanti akan kembali pulih dan normal," jelas Herman.

Selain itu, Herman menambahkan program pembangunan infrastruktur sepeti jalan dan jembatan dipastikan tetap berjalan selama PPKM darurat.

“Kita jalan terus. Adapun untuk kebutuhan masyarakat yang berpenghasilan rendah, kita menggunakan dari anggaran yang tidak strategis," ucapnya, seperti dilansir bogor.suara.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Juli 2021 | 03:41 WIB

ppkm ini berdampak hotel dan pariwisata. menurut saya agar penerimaan pajaknya tetap optimal maka harus memberikan intensif terhadap pajak di sektor tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah