EFEK VIRUS CORONA

PPKM Darurat, Bansos Tunai Rp300.000 Diperpanjang 2 Bulan

Dian Kurniati | Jumat, 02 Juli 2021 | 16:16 WIB
PPKM Darurat, Bansos Tunai Rp300.000 Diperpanjang 2 Bulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Jumat (2/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penyaluran berbagai program perlindungan sosial untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan seiring dengan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bantuan pertama yang diperpanjang yakni bantuan sosial (bansos) tunai senilai Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat. Setelah sempat terhenti pada April 2021, pemerintah berencana menyalurkan bantuan tersebut pada bulan ini.

“Bantuan sosial tunai kami perpanjang 2 bulan, terutama untuk meringankan masyarakat yang terdampak pelaksanaan PPKM darurat," katanya melalui konferensi video, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sri Mulyani mengatakan bansos tunai menyasar keluarga miskin, tidak mampu, atau rentan terdampak pandemi Covid-19. Dengan perpanjangan penyaluran tersebut, pemerintah menambah pagu bansos tunai senilai Rp6,1 triliun sehingga totalnya mencapai Rp18,04 triliun tahun ini.

Kemudian, pemerintah memperpanjang pemberian diskon tarif listrik untuk pelanggan berkapasitas 450 VA dan 900 VA selama 3 bulan atau hingga September 2021. Stimulus tersebut menyasar 32,6 juta pelanggan listrik.

Meski demikian, pemerintah memutuskan diskon kali ini lebih kecil dari sebelumnya. Jika sebelumnya pelanggan 450 VA mendapatkan bantuan 100% ditanggung pemerintah, saat ini diskonnya hanya 50% dari tagihan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Sementara pada pelanggan 900 VA, diskon yang diberikan turun dari 50% menjadi hanya 25%. Dengan perpanjangan stimulus itu, pemerintah akan menambahkan pagu Rp1,91 triliun sehingga totalnya Rp7,58 triliun.

Diskon listrik tidak hanya berlaku pada pelanggan rumah tangga, melainkan juga kalangan pelaku usaha. Pemerintah akan memperpanjang durasi program tersebut selama 3 bulan hingga September 2021.

Jika sebelumnya abonemen dan rekening listrik minimum dibayar pemerintah 100%, kini pengusaha harus menanggung 50% dari abonemen tersebut. Stimulus tersebut akan menyasar 1,1 juta pengusaha di sektor industri, bisnis, dan sosial.

Dengan perpanjangan stimulus itu, pemerintah akan menambahkan pagu Rp420 miliar sehingga totalnya Rp1,69 triliun.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sri Mulyani menyebut pemerintah juga akan mempercepat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa untuk membantu keluarga miskin yang terdampak pandemi. Bantuan itu diberikan senilai Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat.

Pemerintah menargetkan ada 8 juga keluarga yang memperoleh manfaat dari program BLT dana desa. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk program itu diproyeksikan senilai Rp28,8 triliun.

Percepatan penyaluran juga berlaku pada program keluarga harapan (PKH) dan kartu sembako. Pemerintah telah mengalokasikan Rp28,31 triliun untuk PKH. Hingga Juni 2021, realisasinya senilai Rp13,96 triliun.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Sri Mulyani menyebut nominal PKH yang diterima setiap keluarga berbeda-beda, tergantung ada perhitungan khusus untuk anak-anak, ibu hamil, lansia, serta disabilitas. Percepatan penyaluran diharapkan akan memperkuat daya tahan sosial dari para keluarga PKH ini.

Pada kartu sembako, pemerintah telah mengalokasikan dana Rp42,37 triliun. Sementara itu, realisasinya hingga Juni 2021 baru Rp17,75 triliun. Bantuan yang diberikan senilai Rp200.000 per bulan dengan target sebanyak 18,8 juta keluarga penerima manfaat.

Selain itu, pemerintah akan menambah target penerima bantuan produktif ultramikro (BPUM) sebanyak 3 juta pada periode Juli-September 2021. Hingga Juni 2021, penyaluran BPUM telah mencapai Rp11,76 triliun kepada 9,8 juta penerima.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Dengan penambahan penerima BPUM tersebut, alokasi yang disiapkan juga bertambah Rp3,6 triliun menjadi Rp15,36 triliun. "Mereka mendapatkan Rp1,2 juta bantuan produktif," imbuh Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah juga mendorong pelaksanaan kartu prakerja pada semester II/2021. Hingga Juni 2021, pemerintah telah mencairkan Rp10 triliun untuk 2,8 juta peserta.

Sementara pada semester II/2021, akan kembali disalurkan Rp10 triliun untuk 2,8 juta peserta lainnya. Setiap peserta akan mendapatkan manfaat senilai Rp3,55 juta yang terdiri atas biaya pelatihan, insentif pelatihan, serta insentif survei. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Juli 2021 | 11:46 WIB

semoga dengan Bansos ini, dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha terdampak. selain itu, untuk memastikan bantuan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat, pemerintah harus melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi korupsi.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah