JERMAN

Penghasilan Influencer Medsos Kena Pajak, Otoritas Bikin Buku Panduan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Agustus 2020 | 11:30 WIB
Penghasilan Influencer Medsos Kena Pajak, Otoritas Bikin Buku Panduan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MUNICH, DDTCNews—Kementerian Keuangan Jerman sedang fokus menggali potensi pajak ekonomi digital dengan menerbitkan buku panduan khusus perpajakan bagi influencer media sosial.

Panduan tersebut kemudian diterjemahkan otoritas pajak negara bagian Bavaria dengan membuat formulir tanya jawab yang menjadi panduan para influencer medsos melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Pendapatan dari pekerjaan anda sebagai influencer pada dasarnya dikenakan pajak penghasilan," tulis keterangan dalam formulir panduan kantor pajak Bavaria dikutip Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Kantor pajak Bavaria menyebutkan para influencer wajib melaporkan semua pendapatan baik dari kegiatan influencer dan pendapatan lainnya dalam surat pemberitahuan (SPT) jika nilainya melebihi €9.408 per tahun.

Apabila tidak melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lanjut otoritas, sederet konsekuensi bakal menanti wajib pajak, mulai dari dikenakan denda bunga hingga gijzeling atau penyanderaan.

Kemenkeu mendefinisikan influencer sebagai individu atau kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian tertentu dalam memengaruhi perilaku orang lain melalui media sosial. Kegiatan influencer ini juga memberikan manfaat secara ekonomis dengan kompensasi untuk mendukung suatu produk secara daring.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Buku panduan otoritas fiskal secara detail memberikan perhatian khusus kepada kegiatan influencer di ranah media sosial. Penggalian informasi terkait proses bisnis dan implikasi perpajakan para influencer dilakukan Kemenkeu melalui penelitian dan berkerja sama dengan mitra bisnis influencer.

Tak hanya itu, Jerman juga mulai mengatur aktivitas bisnis influencer media sosial dengan mewajibkan untuk terdaftar di kantor perdagangan. Lalu, wajib melakukan pembukuan dan mengirimkan aktivitas komersial kepada kantor pajak negara bagian.

Buku panduan juga menyebutkan kewajiban perpajakan influencer media sosial tidak berhenti kepada membayar PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Jika aktivitas bisnis influencer memiliki pendapatan lebih dari €24.500 per tahun maka akan dikenai pajak atas aktivitas perdagangan. Beban fiskal tersebut dapat diklaim sebagai kredit pajak atas beban PPh OP tahunan para influencer.

Selain itu, setiap transaksi yang dilakukan influencer media sosial juga wajib memungut PPN dan bea lainnya jika memiliki sumber pendapatan tunggal sebagai influencer lebih dari €22.000 per tahun dan berlaku untuk tahun fiskal 2020.

"Review atau pengujian produk seperti menginap gratis di hotel, uji produk dan uji paket liburan dianggap sebagai keuntungan nontunai dan dapat dikenakan pajak penghasilan dan juga dikenakan PPN. Pengecualian pungutan mungkin berlaku jika barang dikembalikan setelah dilakukan review," tulis buku panduan pajak influencer dilansir dari Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Agustus 2020 | 20:43 WIB

Ini merupakan salah satu terobosan yang bisa diikuti oleh Indonesia. Terlebih mengingat saat ini pemerintah menghadapi tantangan perubahan perilaku masyarakat yang terdigitalisasi. Dimulai dengan pengenaan PPN atas PMSE, semoga Pemerintah Indonesia bisa mengikuti langkah Jerman namun tentu disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan nasional.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita