DDTC NEWSLETTER

Pendaftaran dan Pelaporan Objek PBB, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 04 Juni 2021 | 20:51 WIB
Pendaftaran dan Pelaporan Objek PBB, Download Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.05 No.10, Juni 2021 bertajuk Simplification of the Registration and Reporting of Land and Building Tax Objects in the Plantation, Forestry, Mining, and Other Sectors

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru untuk menyederhanakan tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (P3L).

Selain itu, pemerintah juga merilis petunjuk pelaksanaan penelitian surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri dan aturan tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode Juni 2021.

Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.05 No.10, Juni 2021 bertajuk Simplification of the Registration and Reporting of Land and Building Tax Objects in the Plantation, Forestry, Mining, and Other Sectors. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak
  • Penyederhanaan Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

Penyederhanaan tata cara pendaftaran dan pelaporan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2021. Peraturan ini dirilis untuk mendukung program kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) di Indonesia.

  • Tarif Sanksi Bunga dan Imbalan Bunga Juni 2021

Melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 30/KM.10/2021, pemerintah menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode periode 1 Juni 2021 sampai dengan 30 Juni 2021.

  • Petunjuk Pelaksanaan Penelitian SKD Wajib Pajak Luar Negeri

Dirjen Pajak mengeluarkan petunjuk pelaksanaan penelitian surat keterangan domisili (SKD) wajib pajak luar negeri (WPLN). Adapun petunjuk pelaksanaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. SE-35/PJ/2021. Beleid ini ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Juli 2021 | 23:27 WIB

Terimakasih DDTC

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar