TATA KELOLA ORGANISASI

Pemerintah Revisi Beleid Pusat Pengolahan Data & Dokumen Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Desember 2019 | 17:54 WIB
Pemerintah Revisi Beleid Pusat Pengolahan Data & Dokumen Perpajakan

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Munculnya dua direktorat baru di Ditjen Pajak (DJP) berdampak pada posisi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dalam struktur organisasi otoritas pajak.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 176/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 167/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

“Sehubungan dengan penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan terbitnya beleid tersebut, seperti dikutip pada Senin (2/12/2019).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.87/PMK.01/2019 Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI) dilebur menjadi satu menjadi Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Selain itu, ada tambahan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 176/PMK.01/2019, PPDDP menjadi unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dirjen Pajak. Pembinaan teknis fungsional dan administratif PPDDP dilaksanakan oleh Direktorat DIP.

Dengan demikian, ada perubahan struktur organisasi. Hal ini dikarenakan dalam beleid sebelumnya, PPDDP secara teknis fungsional dibina dalam Direktorat TIP. Dengan perubahan struktur itu, Kepala PPDDP menyampaikan laporan kepada Dirjen Pajak dengan tembusan kepada Direktur DIP.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Seperti diketahui, PPDDP mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, penjaminan kualitas hasil pengolahan, backup data, transfer data, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas PPDDP menjalankan sejumlah fungsi. Pertama, pelaksanaan pengumpulan, penenmaan, dan pemilahan dokumen perpajakan. Kedua, pelaksanaan pengembalian dokumen perpajakan. Ketiga, pelaksanaan pemindaian dokumen dan perekaman data perpajakan.

Keempat, pelaksanaan penjaminan kualitas hasil pengolahan. Kelima, pelaksanaan backup data, transfer data, dan operasional pengolahan. Keenam, pelaksanaan penyimpanan dokumen perpajakan, Ketujuh, pelaksanaan pemeliharaan basis data dan perangkat lunak pengolahan data.

Kedelapan, pelayanan peminjaman dokumen perpajakan. Kesembilan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin. Kesepuluh, pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis. Kesebelas, pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?