EFEK VIRUS CORONA

Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan Diperpanjang Hingga Desember 2020

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juli 2020 | 10:19 WIB
Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan Diperpanjang Hingga Desember 2020

Ilustrasi. Seorang tenaga kesehatan dengan alat pelindung diri (APD) mengambil spesimen untuk swab test terhadap warga yang hasil uji rapid test reaktif, di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (4/6/2020). Kementerian Keuangan menyatakan hingga kini belum mengantongi data tenaga kesehatan (Nakes) dari pemerintah daerah yang menangani Covid-19, sehingga insentif untuk tenaga medis belum bisa dicairkan. ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang periode penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani pandemi virus Corona hingga Desember 2020.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan perpanjangan periode penyaluran insentif kesehatan tersebut menyesuaikan dengan upaya penanganan pandemi virus Corona di Indonesia. Awalnya, penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan tersebut direncanakan berakhir pada Juni 2020.

"Ketetapan dari Menteri Keuangan adalah melanjutkan insentif tenaga kesehatan yang awalnya selesai Juni, kemudian ditetapkan sampai penghujung tahun," katanya dalam konferensi video, Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Askolani tidak memerinci realisasi penyaluran insentif tenaga kesehatan, tetapi menyebut nilai belanja penanganan pandemi di Kementerian Kesehatan telah mencapai Rp23 triliun. Dia berharap penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan tersebut dapat mendukung penanganan pandemi.

Dalam Perpres 72/2020, pemerintah mengalokasikan dana kesehatan penanganan pandemi senilai Rp87,55 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp5,9 triliun di antaranya berupa insentif tenaga kesehatan. Ada pula anggaran bantuan biaya operasional kesehatan (BOK) untuk insentif tenaga kesehatan di daerah senilai Rp3,7 triliun.

Askolani mengatakan kebijakan perpanjangan penyaluran insentif tenaga medis juga telah disampaikan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Terawan kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/Menkes/392/2020.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

"Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi KMK tersebut.

Pemerintah juga melakukan penyederhanaan prosedur penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan di daerah. Kemenkeu akan menyalurkan dana ke kas daerah berdasarkan rekomendasi Kemenkes sesuai estimasi kebutuhan daerah, sebesar 60% dari penyaluran tahap I dan sebesar 40% pada tahap II sesuai progres penyerapan.

Untuk para tenaga medis yang menangani pandemi virus Corona, pemerintah menetapkan insentif bagi dokter spesialis senilai Rp15 juta per bulan, sedangkan dokter umum dan dokter gigi akan mendapatkan Rp10 juta per bulan.

Bidan dan perawat akan mendapatkan insentif Rp7,5 juta per bulan, sedangkan tenaga kesehatan lainnya mendapatkan Rp5 juta per bulan. Adapun untuk tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena terinfeksi virus Corona, pemerintah akan memberikan santunan kematian senilai Rp300 juta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Februari 2021 | 13:18 WIB

tapi belum keluar juga insentif yg des😌

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS