BEA METERAI

Pembahasan Revisi UU Bea Meterai Berlanjut

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Agustus 2020 | 17:17 WIB
Pembahasan Revisi UU Bea Meterai Berlanjut

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR dengan agenda membahas Tindak Lanjut RUU tentang Bea Meterai. 

JAKARTA, DDTCNews – Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai disepakati sebagai RUU prioritas pada tahun ini.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan di laman resmi Kementerian Keuangan, pembahasan RUU Bea Meterai akan dilakukan antara Komisi XI DPR dam pemerintah dalam rapat panitia kerja (Panja).

Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR dengan agenda membahas Tindak Lanjut RUU tentang Bea Meterai di Ruang Rapat Komisi XI DPR pada hari ini, Senin (24/8/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan pentingnya revisi UU Bea Meterai.

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

"Di samping terkait aspek penerimaan, RUU Bea Meterai mengatur pemberian fasilitas berupa pembebasan pengenaan bea meterai, terutama untuk situasi bencana alam dan untuk pelaksanaan program pemerintah serta dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional,” ungkap Menkeu.

Seperti diketahui RUU Bea Meterai awalnya ditargetkan bisa selesai pada akhir masa jabatan DPR periode 2014—2019. Namun, proses legilasi tidak selesai. Rancangan beleid itu di-carry over kepada legislator periode 2019—2024.

Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara, pemerintah memandang RUU Bea Meterai sebagai salah satu instrumen penerimaan yang juga dapat digunakan sebagai sumber pengumpulan pajak yang lebih adil, tepercaya (reliable), dan sederhana. Apalagi, dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Apabila dibandingkan realisais pada 2019, penerimaan bea meterai dari RUU Bea Meterai yang baru diproyeksikan berada pada kisaran Rp11,3 triliun atau meningkat Rp5,7 triliun.

Seperti diketahui, RUU Bea Meterai yang diusulkan Kemenkeu berisikan 6 perubahan mendasar. Pertama, perubahan besaran tarif bea meterai. Kedua, penentuan batasan pengenaan dokumen yang wajib dikenai bea meterai.

Ketiga, perluasan definisi dokumen objek bea meterai. Keempat, terkait dengan pihak yang terutang bea meterai dan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai. Kelima, penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai.

Baca Juga:
Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Keenam, pemberian fasilitas bea meterai. Nantinya tidak hanya dokumen fisik yang dikenai bea meterai, tetapi juga dokumen digital. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Agustus 2020 | 21:59 WIB

Perubahan yang sangat besar sebagaimana tulisan diatas mengindikasikan penguatan fungsi budgetair dalam hal menggenjot penerimaan negara yang sedang sulit saat ini

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Minggu, 07 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI