KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Pajak Rokok, Pemda Diminta Berinovasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 April 2021 | 12:33 WIB
Pemanfaatan Pajak Rokok, Pemda Diminta Berinovasi

Ilustrasi. Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). ANTARA FOTO/Irfan Anshori/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Kesehatan meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan kemampuan penyediaan layanan kesehatan melalui optimalisasi dan inovasi belanja hasil pungutan pajak rokok.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemanfaatan dana hasil pungutan pajak rokok dan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) digunakan dengan optimal untuk memberikan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah.

Menurutnya, peran daerah perlu diperkuat dalam menyediakan layanan kesehatan dan membatasi konsumsi rokok. Dante menyatakan pemda sudah mempunyai landasan hukum yang kuat untuk mengoptimalkan penerimaan pajak rokok bagi pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:
Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.53/2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

"Program ini harus secara masif tereskalasi di 34 provinsi dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia," katanya, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat (30/4/2021).

Wamenkes berharap penggunaan dana pajak rokok dan DBH CHT tidak hanya mampu meningkatkan kadar pelayanan kesehatan di daerah. Pemda juga bisa melakukan inovasi kebijakan untuk mengurangi peredaran dan konsumsi rokok di daerah.

Baca Juga:
Bea Cukai Kaji 25 Usulan Pembentukan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

Dia menjelaskan saat ini prevalensi merokok pada usia muda dan remaja di Indonesia sangat tinggi dan cenderung meningkat setiap tahun. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menjabarkan adanya peningkatan prevalensi merokok penduduk umur 10 tahun dari 28,8% pada tahun 2013 menjadi 29,3% pada tahun 2018.

Persoalan tersebut, lanjut Dante, menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Pasalnya, masalah itu berpotensi menjadi beban bagi pelayanan kesehatan dalam jangka panjang dengan timbulnya masalah penyakit tidak menular (PTM) akibat aktivitas merokok pada usia muda.

"Peningkatan konsumsi rokok ini juga berdampak pada beban biaya kesehatan. Data BPJS Kesehatan pada 2019 menunjukkan jumlah kasus PTM akibat konsumsi tembakau seperti jantung, stroke, kanker adalah 17,5 juta kasus dengan biaya lebih dari Rp16,3 triliun," imbuh Dante. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 April 2021 | 21:59 WIB

Peran pemerintah daerah sangat penting untuk mengoptimalkan pengalokasian DBH CHT dan pajak rokok dalam rangka menanggulangi berbagai eksternalitas negatif berupa penyakit yang ditimbulkan akibat merokok. Pemerintah daerah dapat mencontoh Kabupaten Karawang yang membangun rumah sakit kanker paru yang didanai dari DBH CHT dan pajak rokok. Semoga di daerah lain juga terdapat inovasi pemanfaatan DBH CHT dan pajak rokok ini seperti pembiayaan pengobatan kanker paru, dan sebagainya.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Senin, 29 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Bea Cukai Kaji 25 Usulan Pembentukan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran