KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Pasutri Tersangka Pengguna Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejari

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Januari 2022 | 15:30 WIB
Pasutri Tersangka Pengguna Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat menyerahkan tersangka kasus tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat pada Rabu (19/1/2022). Tersangka tindak pidana di bidang perpajakan kali ini merupakan suami dan istri berinisial RK dan TI.

“Tersangka RK dan TI yang masing-masing merupakan Direktur Utama dan Komisaris PT DE yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” tulis Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangan resmi, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Keduanya dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui PT DE secara berturut-turut. Tindak akan itu berlangsung terus-menerus mulai Januari 2012 sampai dengan Desember 2014.

Kanwil DJP Jakarta Barat menyatakan perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp352 juta.

Perbuatan tersangka RK dan TI merupakan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Adapun ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun. Kemudian, denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

PPNS Kanwil DJP Jakarta Barat sebelumnya secara persuasif telah memberi kesempatan kepada kedua tersangka untuk menempuh upaya hukum administratif dengan pembayaran kekurangan pokok pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Namun, kedua tersangka tidak memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga proses penegakan hukum tetap berjalan. Penyelesaian proses penyidikan ini merupakan kerja sama antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Barat, Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mohammad Sonhaji Akbar M 01 Februari 2022 | 08:56 WIB

Selamat Pagi, Kami merupakan klien tesangka RK dan TI, saya ingin berkomentar terkait berita ini. bahwa klien kami selayaknya tidak di tahan sebagaimana Pasal 44 C UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan "pidana Pasal 39 dan 39A tidak dapat digantikan pidana kurungan, sampai mendapat putusan dari pengadilan dan harta tersangka tidak dapat membayar kerugian negara". klien kami di tetapkan tersangka pada tanggal 15 November 2022 yang artinya UU harmonisasi peraturan perpajakan sudah berlaku lebih dulu yaitu pada tanggal 29 Oktober 2022. menurut kami terdapat kelalaian dan kesalahan prosedur yang dilakukan PPNS DJP Jakarta Barat dan Kejaksaan Jakarta Barat atas penahanan klien kami yang di tahan oleh kejaksaan negeri jakarta barat pada tanggal 19 Januari 2022. lebih parahnya lagi pada tanggal 26 Januari 2022 klien kami sudah melunasi pokok pajak 352 juta dan denda 4x lipat, namun klien kami saat ini masih belum di bebaskan. padahal permohonan penghentian perkara pidana sudah kami kirim.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah