PP 29/2020

Pajak Sewa Harta untuk Penanganan Covid-19 Dibebaskan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 22 Juni 2020 | 09:23 WIB
Pajak Sewa Harta untuk Penanganan Covid-19 Dibebaskan

Sejumlah warga mengantre untuk mencuci tangan sebelum memasuki area 'ring road' Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) di Senayan, Jakarta, Minggu (21/6/2020). Pemerintah membebaskan pajak atas penghasilan sewa yang diperoleh wajib pajak dari penyewaan tanah, bangunan atau harta lain kepada pemerintah untuk penanganan Covid-19. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc)

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan sewa yang diperoleh wajib pajak dari penyewaan tanah, bangunan atau harta lain kepada pemerintah untuk penanganan Covid-19 mendapatkan fasilitas pajak.

Fasilitas tersebut berupa pengenaan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 0%. Hal ini berarti kendati tetap termasuk sebagai objek pajak, wajib pajak dapat menerima penghasilan atas sewa tersebut secara utuh. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0%,” demikian kutipan Pasal 9 ayat (2) beleid tersebut

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Namun, PP itu menyatakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang berkaitan dengan sewa tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Selain itu, fasilitas ini hanya berlaku untuk penghasilan yang diterima sampai 30 September 2020.

Kendati demikian, beleid ini tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan waktu pemberian fasilitas. Perpanjangan waktu itu akan diberikan jika memang diperlukan dan akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Adapun pemotongan PPh atas penghasilan sewa tersebut akan dilakukan oleh pemerintah selaku pemberi penghasilan. Pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan, tergantung mana peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Lebih lanjut, pemotongan PPh dilakukan dengan membuat bukti pemotongan sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf D dan/atau Lampiran huruf E Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020. Bukti potong tersebut wajib dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

“Bukti pemotongan sebagaimana dimaksud..wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2),” demikian kutipan Pasal 9 ayat (5) beleid tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Juni 2020 | 00:24 WIB

SEBAIKNYA JANGAN DIBEBASKAN ..NAMUN KASIHLAH POTONGAN /DISCOUNT TERTENTU SESUAI DENGAN SIFAT -KARAKTERISTIK PENGHASILANNYA..KRN APA DATA PERPAJAKAN AKAN KURANG DI TRIS PADA INFORMASI PERPAJAKAN.. JUGA SBG INFORMASI SELANJUTNYA..

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD