KEBIJAKAN PAJAK

Mudahkan WP Bayar PPh Final PHTB, DJP Bakal Kolaborasi Dengan BPN

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Juli 2021 | 14:00 WIB
Mudahkan WP Bayar PPh Final PHTB, DJP Bakal Kolaborasi Dengan BPN

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan segera menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kesepakatan antara kedua instansi diperlukan untuk mengintegrasikan dan menciptakan sistem pembayaran PPh final atas pengalihan hak tanah dan bangunan (PHTB) yang lebih komprehensif.

"Untuk MoU dengan Kementerian ATR/BPN, saat ini sedang dalam proses penandatanganan," katanya, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Dengan kolaborasi tersebut, lanjut Neilmaldrin, wajib pajak dalam membayar PPh final akan makin mudah. Program ini juga diharapkan meningkatkan peringkat indikator paying taxes selaku salah satu aspek yang diukur dalam pemeringkatan ease of doing business (EoDB).

Seperti diketahui, PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan salah satu ketentuan PPh final yang berlaku pada sektor properti.

Sebagaimana yang diatur dalam PP 24/2016, penghasilan yang diperoleh orang pribadi atau badan yang bersumber dari pengalihan hak atas tanah/bangunan serta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah/bangunan terutang PPh yang bersifat final.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

PPh final yang dikenakan atas pengalihan hak atas tanah/bangunan sebesar 2,5% dari nilai bruto pengalihan hak. Bila pengalihan hak atas tanah/bangunan adalah rumah sederhana atau rumah susun sederhana, tarif yang dikenakan sebesar 1%.

Bila hak atas tanah/bangunan dialihkan kepada pemerintah atau BUMN/BUMD yang mendapatkan penugasan khusus, tarif PPh final yang dikenakan adalah sebesar 0%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Juli 2021 | 11:22 WIB

Dimudahkan model bagaimana ya??? ujung nya rempong juga biasa nya 🤭🤭🤭

04 Juli 2021 | 11:22 WIB

Dimudahkan model bagaimana ya??? ujung nya rempong juga biasa nya 🤭🤭🤭

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas